Oleh: Dr. Hasan at-Turabi
Kemudahan
Kebangkitan Islam merupakan fenomena sejarah nasional yang menumbuhkan kembali semangat iman, stagnasi pemikiran dan fikih, serta gerakan (harakah) dan jihad. Kebangkitan ini juga membawa ujian-ujian bagi umat Islam sehingga mendorong mereka mencari sebab-sebab kejatuhan dan kehinaan yang menimpa. Beranjak dari kesadaran ini, mereka menemukan kesadaran baru, yaitu: menghidupkan iman, mengaktifkan pemikiran, dan menggairahkan gerakan Islam. Dalam hal ini, Al-Qur'an telah mengisyaratkan melalui kisah perjalanan Bani Israil (awal surat al-Israa') dan Al-Hadits yang menjelaskan tentang lahirnya pembaharu setiap satu abad. Sejarah Islam pun membuktikan isyarat ini.
Kebangkitan yang sedang kita perbincangkan ini merupakan fase kesadaran baru yang sedang marak di Dunia Arab Islam pasca fase kehinaan akibat kolonialisme. Kebangkitan Islam mulai muncul menjelang Perang Dunia II pecah dan semakin kokoh pada era sesudahnya hingga mencapai momentum perkembangan yang paling spektakuler sejak akhir dasawarsa 1970-an.
Kebangkitan ini semakin mengakar dalam organisasi-organisasi Islam yang membawa kesadaran baru. Berdirilah misi-misi Islam yang mengembalikan kepercayaan mengenai kebenaran Islam dan kebesaran sejarahnya. Kebangkitan Islam mengambil bentuk aktivitas sosial yang mendidik generasi muda, memakmurkan masjid, dan membersihkan sifat-sifat tercela. Selain itu, kebangkitan Islam bergerak dalam bidang politik untuk menempatkan Islam dalam politik dan jihad. Mungkin sebagian besar perhatian ditujukan kepada al-Ikhwan al-Muslimun dan Jihad Islam, namun sebenarnya kebangkitan ini digerakkan oleh banyak organisasi Islam, meskipun tidak seluruhnya menarik untuk diperbincangkan.
Bahkan, gerakan kebangkitan Islam tidak bisa hanya dihubungkan dengan pemikiran para pionir aktivis yang terorganisir an sich, melainkan harus pula melihat kecenderungan-kecenderungan pemikiran yang lain. Fenomena sosial yang luas dan kesadaran membaja untuk memisahkan diri dari gaya hidup Eropa dan kembali ke pangkuan Islam telah mendorong umat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam realitas kehidupan.
Persoalan kebangkitan tidak terbatas pada gerakan kebangsaan, sebab disetujui atau tidak, sistem pemerintahan pun ikut memainkan peran tertentu dalam konteks kebangkitan. Peran tersebut tampak pada perilaku politik, apalagi dalam dunia pers dan pendidikan hukum, serta terutama dalam upaya menerapkan syariat Islam. Dapat ditarik suatu hipotesis bahwa kebangkitan Islam telah menjadi kekuatan sejarah yang sempurna.
Kebangkitan Islam menimbulkan berbagai pengaruh bagi Dunia Arab. Kebangkitan merupakan respon terhadap berbagai tantangan dan bekerja sama dengan kekuatan sejarah lain yang bergerak di negeri-negeri lain. Dalam pengertian, kebangkitan Islam tidak hanya bergumul dengan ideal-ideal Islam saja, melainkan juga dengan realitas serta berbagai aliran dan paham. Karenanya, kita terkadang masih perlu mengembalikan wacana tentang kebangkitan Islam kepada akar-akar pemikiran Arab secara keseluruhan. Ini karena esensi kebangkitan tidak dapat dipahami tanpa mengembalikannya kepada akar-akar ini.
Penyertaan Qatar dalam pembahasan ini hanyalah sebagai negara yang mewakili tipe pemerintahan dalam masyarakat yang mempertahankan eksistensi keeropaan dan keislaman menuju satu kesatuan yang melampaui batas-batas geografis. Oleh karenanya, pembahasan ini terkadang tertuju kepada fanatisme nasional yang mengarah pada pemeliharaan negeri Qatar.
Bila kita berbicara mengenai kebangkitan sistem pemerintahan negara-negara Arab, maka sebaiknya kita mengingat bahwa masalah integrasi atau disintegrasi tidak dapat dikesampingkan. Meskipun secara teoretis, yang dijadikan objek kajian adalah nilai-nilai Qatar dan keintegrasiannya, namun situasi yang diamati adalah dampak kemerdekaan masyarakat Qatar dan integrasi dengan nilai-nilai Islam. Dampak langsung dari integrasi adalah tenggelamnya sistem lama di Qatar dan menangnya sistem lain. Kita akan mencermati contoh tersebut pada pembahasan mendatang.
Negara-negara Arab tidaklah terputus dari lingkungan sekitarnya. Demikian pula kebangkitan Islam tidak hanya mengakar di bumi Arab. Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Arab, Afrika, dan Asia. Dalam perspektif historis, gerakan-gerakan Islam saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain.
Dewasa ini, kebangkitan Islam merupakan fenomena internasional dengan berbagai macam topik diskursus yang menantang. Hal ini disebabkan oleh eksistensi Islam yang mencoba merespon situasi yang dihadapi dunia, yaitu: imperialisme politik, serangan kebudayaan Barat, kegagalan sistem sekular yang ditinggalkan kaum imperialis kepada negeri-negeri Islam, dan revolusi kebangkitan Islam dalam bentuk revolusi hubungan elite. Kebangkitan Islam-Arab bekerja sama secara revolusioner dan intelektual dengan kebangkitan-kebangkitan di berbagai tempat dan situasi. Realitas Dunia Arab berhubungan dengan realitas Dunia Islam dan internasional. Berbagai kendala dan situasi kebangkitan Islam tak dapat dipahami tanpa menyinggung dimensi internasional.
Umat dan Negara-negara Kawasan Arab dalam Sejarah Islam
Islam menyatukan antara ideal-ideal absolut dan realitas nisbi. Ideal-ideal ini diabstraksikan dalam ajaran-ajaran dan doktrin-doktrin syariah. Realitas merupakan kejadian-kejadian material dan situasional yang melingkupi kehidupan manusia. Sedangkan keberagamaan adalah kepercayaan psikis terhadap doktrin-doktrin kebenaran yang absolut, dan usaha kesejarahan merupakan upaya mendekatkan realitas dengan doktrin-doktrin, mengkontekstualkan iman dalam bentuk realitas yang paling ideal, dan selanjutnya berusaha terus menerus mengembangkan keagamaan menuju titik kesempurnaan ideal.
Bentuk negara Islam yang pertama dalam sejarah adalah negara Madinah yang dipandu oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk keperluan pertumbuhan regional, Rasulullah saw. menggariskan aturan-aturan regional. Al-Qur'an pun menetapkan pada akhir surat al-Anfal mengenai batasan-batasan loyalitas masyarakat yang terdiri atas penduduk asli dan imigran agar saling menjaga dan membantu.
Negara Madinah merupakan realitas regional yang berwawasan internasional. Negara ini telah melampaui realitas zamannya, sebab penduduknya percaya bahwa mereka merupakan bagian dari mata rantai umat Islam sebelumnya yang dipimpin para Rasul. Secara psikis, Madinah pun telah melampaui realitas regionalnya, sebab penduduknya telah terlibat aktif dalam konflik internasional dengan Persia dan Romawi, khususnya dalam konflik ekonomi, politik, dan agama. Negara Madinah dengan kondisinya tersebut kemudian mengokohkan Dunia Arab dan seluruh umat manusia di sana sebagai basis dan alat integrasi. Hal itu dikarenakan Arab mempunyai misi samawi.
Negara ideal berikutnya adalah Khilafah Rasyidah. Dalam sistem ini, penguasa menjadi pusat dan dorongan umum berangkat dari pusat kekuasaan. Dakwah dijalankan secara luar biasa hingga terbentuklah wilayah-wilayah baru yang berjauhan dan dihuni oleh masyarakat yang plural. Dipergunakanlah ungkapan-ungkapan politik syar'i yang sebagian kembali kepada masa kenabian. Negara-negara Arab merupakan dasar pembagian wilayah pemerintahan umum, peradilan, dan distribusi kekayaan. Dalam potret semacam ini, kesatuan kepemimpinan khilafah dijalankan tanpa pembagian kekuasaan. Di samping itu, terdapat kesatuan geografis Islam yang semula tidak mengenal kendala-kendala internal.
Meski terjadi perpecahan di kalangan penguasa serta fanatisme wilayah, etnis, dan golongan --setelah terjadi sistem pewarisan khilafah-- namun pola umum negara masih tetap berpedoman pada sistem kesatuan (integrasi). Para fuqaha yang juga merupakan para pemimpin bangsa dan idola masyarakat. Meskipun bersikap wajar terhadap para pemberontak, tetapi mereka tetap mentolerir pembagian wilayah dan upaya integrasi. Sedangkan dalam hal pemikiran, mereka mengakui eksistensi mazhab-mazhab dan kebebasan mengikutinya.
Pola ini berjalinan dengan faktor-faktor pengimbang yang ditemakan oleh masyarakat muslim dalam keluasan dan kecepatan ekspansinya untuk mewadahi pluralitas masyarakat dan kebudayaan. Ketika kondisi tersebut tidak diimbangi dengan usaha-usaha integrasi, maka khalifah pada gilirannya hanya menjadi simbol dan hanya mampu bertahan ketika kekuatan pusat pemerintahan semakin menurun. Sehingga kondisi kritis mulai terjadi, fanatisme kelompok bermunculan, dan wilayah-wilayah lain beroposisi untuk membangun pola baru dalam realitas politik umat Islam.
Pola yang meniscayakan Dunia Islam hingga saat ini adalah satu bentuk pemerintahan dengan kesatuan umat (integrasi) dan meninggalkan kesatuan politik karena tersebar luasnya negara-negara Islam. Sebagian negara Islam mengalami perkembangan karena kemampuannya membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang yang ditimbulkan akibat letak wilayah yang jauh dari pusat.
Pemerintahan Islam telah memelopori bahwa batasan-batasan regional tidak membagi-bagi kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa-penguasa politik. Hanya ada satu lapangan ilmiah, pasar ekonomi, dan konteks kebangsaan. Kesatuan undang-undang juga menjaga dominasi hukum-hukum syariat sehingga berkembanglah mazhab-mazhab fikih dan metode-metode tasawuf untuk menegaskan kesatuan umat dalam paguyuban tarekat. Suatu prediksi dapat dikemukakan bahwa wilayah Islam akan semakin menyatu secara peradaban melalui tersebarnya berbagai mazhab dan tarekat, pertukaran ilmu dan kebudayaan, dan komunikasi melalui migrasi manusia, ilmu, dan agama. Hal itu terjadi dalam kurun waktu yang panjang pasca runtuhnya pusat politik dan kediktatoran para penguasa di negara-negara Arab. Islam, pemanduan syariat, dan terbukanya kawasan merupakan faktor-faktor penjaga kesatuan umat.
Ketika Islam tidak lagi difungsikan sebagai pengikat hati antar umat, dihapuskannya syariat, dan penjajahan imperialis, maka negara-negara Arab pun terpecah belah. Tak ada yang tersisa dari wilayah Islam kecuali hanya persaudaraan dalam jiwa kaum muslimin, kegetiran masa lampau, dan mimpi masa depan.
Umat dan Negara-negara Kawasan Eropa: Sebuah Studi Komparasi
Perkembangan negara-negara Eropa disebabkan oleh terlepasnya mereka dari agamanya, konflik berkepanjangan dalam masyarakat dan pemerintahan, dan terlampau beratnya penderitaan yang mereka rasakan. Sementara itu, ekspansi Islam menjanjikan kehidupan baru bagi mereka. Sejarah Eropa menengarai bahwa kejatuhan tersebut bukan disebabkan oleh kelengahan, melainkan karena mengingkari dasar-dasar agama mereka. Jika cita-cita kebangkitan kaum muslimin diilhami oleh Kitab Suci yang terjaga (Al-Qur'an), maka masyarakat Barat menoreh sejarah mereka dengan revolusi anti-agama.
Mayoritas masyarakat Eropa berada di bawah pengaruh Kristen selama lebih dari sepuluh abad. Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan contoh ideal tentang nasionalisme dan peradaban bagi dunia internasional. Dalam pandangan mereka, contoh ideal tersebut berupa kebesaran imperium dan hubungan harmonis dalam hak milik nasional dan negara-negara Eropa. Kemudian nasionalisme mulai memberi kekhususan kepada para raja. Negara-negara kawasan ini semakin kokoh menuju terbentuknya Eropa modern.
Kehancuran sistem internasional lama telah memicu lahirnya teori-teori kekuasaan yang memberi penekanan pada dominasi absolut dalam batas-batas regional seperti teori Machiavelli. Dominasi ini tampak jelas pada propaganda-propaganda imperium, Paus, dan kaum feodal. Teori-teori sosial itu mengokohkan dominasi raja dan para penguasa secara absolut.
Kemudian pemikiran politik mulai berkembang dan menyuarakan dominasi bangsa dan ide liberalisme demi keuntungan individu (yang diprakarsai John Locke, para pakar psikologi sesudahnya, dan kelompok radikal), kelompok-kelompok reformasi cita-cita umum (teori Rousseau), pelestarian sejarah masyarakat (teori Hegel), dan komunisme-materialisme (teori Karl Marx).
Nasionalisme telah menguatkan posisi negara yang mengambil bentuk politik, ekonomi, dan solidaritas sebagai pengisi kekosongan agama. Tumbuhlah perasaan khusus nasionalisme serta kekhususan bahasa dan tata bahasanya. Sejarah nasionalisme bergerak melemahkan kekhususan-kekhususan tersebut dengan berbagai utopia dan data. Nasionalisme membanggakan hal tersebut. Isme ini tumbuh di benua Eropa dan Amerika.
Meskipun dominasi nasionalisme di Eropa membawa pertumbuhan material, namun akhirnya Eropa merasa gamang terhadap penyimpangan pola negara semacam ini. Mungkin kegamangan tersebut merupakan dampak tradisi kebudayaan yang plural, perkembangan teori kemanusiaan, berbagai konflik nasional, dan terbatasnya ekspansi Eropa. Maka berdirilah sistem negara-negara Eropa di atas kaidah undang-undang negara. Negara-negara ini mempunyai kawasan yang terbatas, namun tenggelam dalam konflik pada masalah-masalah yang telah disepakati kaum muslimin di kawasan Daulah Islamiah.
Kesatuan Eksternal Menuju Pluralisme Internal di Dunia Arab
Kawasan negara-negara Arab telah keluar dari kekuasaan administratif kekhalifahan Utsmani. Pada umumnya, negara-negara tersebut memisahkan diri karena pengaruh kemerdekaan politik negara-negara imperialis. Pemisahan perdana merupakan sarana munculnya nasionalisme Arab, sebab hal itu merupakan bentuk pemerdekaan dari ikatan keagamaan dan beralih menjadi nasionalisme. Fenomena tersebut tidak persis sama dengan yang terjadi di Eropa, sebab ia bukan hasil perkembangan teoretis dan material sebagaimana yang terjadi di Eropa. Nasionalisme Eropa merupakan produk yang terkait dengan eksperimen dan faktor-faktor Eropa.
Eksperimen yang pernah dilakukan orang-orang Islam dan mayoritas orang-orang Nasrani Arab berbeda dengan yang terjadi dalam sejarah Eropa. Masyarakat Barat meyakini eksperimen Eropa sebagai eksperimen murni dan memandang dirinya sebagai pusat kebangkitan dan contoh ideal pencerahan umat manusia.
Padahal yang harus diketahui adalah bagaimana strategi Eropa dalam menghadapi kekhilafahan Utsmani di medan perang dan kepiawaian memanfaatkan propaganda, hubungan politik, dan diplomasi demi keuntungan mereka. Selain itu, terjadi perang intelektual antar keduanya. Walaupun sebenarnya persatuan umat Islam dalam kekhalifahan Utsmani masih terasa, tetapi tidak mencapai prestasi nasionalisme Eropa karena perbedaan perkembangan sejarah masing-masing.
Sekiranya Arab keluar dari kekuasaan Utsmani dan berdiri di atas landasan nasionalisme, tentu ia tidak mampu. Malah sebagai ganti penguasaan kekhilafahan Utsmani, berdirilah imperialisme di Dunia Arab. Akhirnya imperialisme membagi-bagi pengaruh dan batas-batas wilayah Arab berdasarkan realitas regional historis masing-masing wilayah yang sebelumnya bersatu. Imperialisme telah mengokohkan status pembagian tersebut untuk menarik keuntungan jangka pendek dan panjang, apalagi mereka bermaksud melapangkan jalan bagi kehadiran Zionisme di tengah-tengah Dunia Arab dan memutuskan hubungan Arab dengan Dunia Islam.
Ketika bangkit keinginan melepaskan diri dari cengkeraman imperialisme, gerakan pembebasan Arab segera memisahkan diri dari kelompok-kelompok yang terpengaruh kebudayaan Eropa. Kelompok-kelompok nasional gigih memperjuangkan tercapainya kemerdekaan bagi negara yang mandiri, tetapi dengan konsep-konsep Eropa.
Masyarakat merasa perlu mengedepankan warisan keagamaannya untuk mengisi kesenjangan dan memfungsikan simbol-simbol keagamaan untuk membangkitkan semangat melawan kekuatan asing yang kafir. Dalam konteks ini, Islam merupakan unsur pembentuk jati diri negara dan pemantik semangat kebangsaan. Sangat memungkinkan untuk menggunakan faktor kekuatan Islam itu bila perjuangan menemui jalan buntu. Seluruh wilayah Afrika Utara adalah contoh terbaik dari kasus ini, apalagi perjuangan kaum muslimin Aljazair melawan imperialisme Perancis. Gema Islam pun terdengar hingga di Sudan, meskipun kontrol Arab-Islam di negara ini melemah.
Peran Islam dikenal pula dalam perjuangan nasional di luar negara-negara Arab, termasuk di negara-negara Asia seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan. Peran ini tampak pada syiar yang ditonjolkan pasca-kemerdekaan. Akan tetapi, meski masyarakat muslim berkuah darah dalam perjuangan nasional, tetapi yang menikmati kue kemerdekaan adalah para nasionalis, sedangkan orang-orang Islam hanya menjadi penonton. Peran yang dilakoni dalam perjuangan kini tinggal kenangan. Itulah sebabnya, Islam tidak berperan lagi dalam mempengaruhi proses integrasi negara-negara Arab yang mandiri.
Meskipun kelompok pembebasan nasional di Dunia Arab berpedoman sekularisme dalam pembangunan negara, tetapi upaya tersebut tidak sukses sebagaimana keberhasilan Turki Muda mendepak sistem kekhalifahan. Mereka hanya berhasil mendirikan dasar-dasar negara nasional dan mempersoalkan integrasi. Konsep negara sekular semakin mendorong negara-negara Arab untuk meninggalkan sistem syariat dan mengembangkan sistem perundang-undangan yang tidak berdasarkan Islam. Sebagai contoh adalah Hizbul-Wafd (Partai Wafd) dan Hizbud-Dustuuri (Partai Perundang-undangan) di Tunisia.
Sebagian negara Teluk Arab selamat dari sekularisasi. Negara-negara tersebut tidak mungkin berdiri dengan batas-batasnya sendiri kecuali dengan desakan imperialisme atau situasi sejarah.
Walau negara-negara Arab memupuk fanatisme dan nasionalisme --bukan solidaritas kawasan-- namun hal tersebut tidak sampai memutuskan hubungan antar bangsa seperti di Eropa. Sejarah Arab kontemporer mencatat adanya berbagai ikhtiar untuk berintegrasi yang tak menyerupai bentuk integrasi apa pun di muka bumi, sebab negara-negara Arab mengupayakan integrasi dengan nasionalisme dan agamanya. Libya berusaha berintegrasi dengan lima negara Arab, serta Mesir dan Suriah masing-masing dengan empat negara. Tidak ada negara Arab yang tidak berusaha untuk berintegrasi, meskipun kenyataannya mereka masih terpecah-pecah.
Kemudahan
Kebangkitan Islam merupakan fenomena sejarah nasional yang menumbuhkan kembali semangat iman, stagnasi pemikiran dan fikih, serta gerakan (harakah) dan jihad. Kebangkitan ini juga membawa ujian-ujian bagi umat Islam sehingga mendorong mereka mencari sebab-sebab kejatuhan dan kehinaan yang menimpa. Beranjak dari kesadaran ini, mereka menemukan kesadaran baru, yaitu: menghidupkan iman, mengaktifkan pemikiran, dan menggairahkan gerakan Islam. Dalam hal ini, Al-Qur'an telah mengisyaratkan melalui kisah perjalanan Bani Israil (awal surat al-Israa') dan Al-Hadits yang menjelaskan tentang lahirnya pembaharu setiap satu abad. Sejarah Islam pun membuktikan isyarat ini.
Kebangkitan yang sedang kita perbincangkan ini merupakan fase kesadaran baru yang sedang marak di Dunia Arab Islam pasca fase kehinaan akibat kolonialisme. Kebangkitan Islam mulai muncul menjelang Perang Dunia II pecah dan semakin kokoh pada era sesudahnya hingga mencapai momentum perkembangan yang paling spektakuler sejak akhir dasawarsa 1970-an.
Kebangkitan ini semakin mengakar dalam organisasi-organisasi Islam yang membawa kesadaran baru. Berdirilah misi-misi Islam yang mengembalikan kepercayaan mengenai kebenaran Islam dan kebesaran sejarahnya. Kebangkitan Islam mengambil bentuk aktivitas sosial yang mendidik generasi muda, memakmurkan masjid, dan membersihkan sifat-sifat tercela. Selain itu, kebangkitan Islam bergerak dalam bidang politik untuk menempatkan Islam dalam politik dan jihad. Mungkin sebagian besar perhatian ditujukan kepada al-Ikhwan al-Muslimun dan Jihad Islam, namun sebenarnya kebangkitan ini digerakkan oleh banyak organisasi Islam, meskipun tidak seluruhnya menarik untuk diperbincangkan.
Bahkan, gerakan kebangkitan Islam tidak bisa hanya dihubungkan dengan pemikiran para pionir aktivis yang terorganisir an sich, melainkan harus pula melihat kecenderungan-kecenderungan pemikiran yang lain. Fenomena sosial yang luas dan kesadaran membaja untuk memisahkan diri dari gaya hidup Eropa dan kembali ke pangkuan Islam telah mendorong umat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam realitas kehidupan.
Persoalan kebangkitan tidak terbatas pada gerakan kebangsaan, sebab disetujui atau tidak, sistem pemerintahan pun ikut memainkan peran tertentu dalam konteks kebangkitan. Peran tersebut tampak pada perilaku politik, apalagi dalam dunia pers dan pendidikan hukum, serta terutama dalam upaya menerapkan syariat Islam. Dapat ditarik suatu hipotesis bahwa kebangkitan Islam telah menjadi kekuatan sejarah yang sempurna.
Kebangkitan Islam menimbulkan berbagai pengaruh bagi Dunia Arab. Kebangkitan merupakan respon terhadap berbagai tantangan dan bekerja sama dengan kekuatan sejarah lain yang bergerak di negeri-negeri lain. Dalam pengertian, kebangkitan Islam tidak hanya bergumul dengan ideal-ideal Islam saja, melainkan juga dengan realitas serta berbagai aliran dan paham. Karenanya, kita terkadang masih perlu mengembalikan wacana tentang kebangkitan Islam kepada akar-akar pemikiran Arab secara keseluruhan. Ini karena esensi kebangkitan tidak dapat dipahami tanpa mengembalikannya kepada akar-akar ini.
Penyertaan Qatar dalam pembahasan ini hanyalah sebagai negara yang mewakili tipe pemerintahan dalam masyarakat yang mempertahankan eksistensi keeropaan dan keislaman menuju satu kesatuan yang melampaui batas-batas geografis. Oleh karenanya, pembahasan ini terkadang tertuju kepada fanatisme nasional yang mengarah pada pemeliharaan negeri Qatar.
Bila kita berbicara mengenai kebangkitan sistem pemerintahan negara-negara Arab, maka sebaiknya kita mengingat bahwa masalah integrasi atau disintegrasi tidak dapat dikesampingkan. Meskipun secara teoretis, yang dijadikan objek kajian adalah nilai-nilai Qatar dan keintegrasiannya, namun situasi yang diamati adalah dampak kemerdekaan masyarakat Qatar dan integrasi dengan nilai-nilai Islam. Dampak langsung dari integrasi adalah tenggelamnya sistem lama di Qatar dan menangnya sistem lain. Kita akan mencermati contoh tersebut pada pembahasan mendatang.
Negara-negara Arab tidaklah terputus dari lingkungan sekitarnya. Demikian pula kebangkitan Islam tidak hanya mengakar di bumi Arab. Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Arab, Afrika, dan Asia. Dalam perspektif historis, gerakan-gerakan Islam saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain.
Dewasa ini, kebangkitan Islam merupakan fenomena internasional dengan berbagai macam topik diskursus yang menantang. Hal ini disebabkan oleh eksistensi Islam yang mencoba merespon situasi yang dihadapi dunia, yaitu: imperialisme politik, serangan kebudayaan Barat, kegagalan sistem sekular yang ditinggalkan kaum imperialis kepada negeri-negeri Islam, dan revolusi kebangkitan Islam dalam bentuk revolusi hubungan elite. Kebangkitan Islam-Arab bekerja sama secara revolusioner dan intelektual dengan kebangkitan-kebangkitan di berbagai tempat dan situasi. Realitas Dunia Arab berhubungan dengan realitas Dunia Islam dan internasional. Berbagai kendala dan situasi kebangkitan Islam tak dapat dipahami tanpa menyinggung dimensi internasional.
Umat dan Negara-negara Kawasan Arab dalam Sejarah Islam
Islam menyatukan antara ideal-ideal absolut dan realitas nisbi. Ideal-ideal ini diabstraksikan dalam ajaran-ajaran dan doktrin-doktrin syariah. Realitas merupakan kejadian-kejadian material dan situasional yang melingkupi kehidupan manusia. Sedangkan keberagamaan adalah kepercayaan psikis terhadap doktrin-doktrin kebenaran yang absolut, dan usaha kesejarahan merupakan upaya mendekatkan realitas dengan doktrin-doktrin, mengkontekstualkan iman dalam bentuk realitas yang paling ideal, dan selanjutnya berusaha terus menerus mengembangkan keagamaan menuju titik kesempurnaan ideal.
Bentuk negara Islam yang pertama dalam sejarah adalah negara Madinah yang dipandu oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk keperluan pertumbuhan regional, Rasulullah saw. menggariskan aturan-aturan regional. Al-Qur'an pun menetapkan pada akhir surat al-Anfal mengenai batasan-batasan loyalitas masyarakat yang terdiri atas penduduk asli dan imigran agar saling menjaga dan membantu.
Negara Madinah merupakan realitas regional yang berwawasan internasional. Negara ini telah melampaui realitas zamannya, sebab penduduknya percaya bahwa mereka merupakan bagian dari mata rantai umat Islam sebelumnya yang dipimpin para Rasul. Secara psikis, Madinah pun telah melampaui realitas regionalnya, sebab penduduknya telah terlibat aktif dalam konflik internasional dengan Persia dan Romawi, khususnya dalam konflik ekonomi, politik, dan agama. Negara Madinah dengan kondisinya tersebut kemudian mengokohkan Dunia Arab dan seluruh umat manusia di sana sebagai basis dan alat integrasi. Hal itu dikarenakan Arab mempunyai misi samawi.
Negara ideal berikutnya adalah Khilafah Rasyidah. Dalam sistem ini, penguasa menjadi pusat dan dorongan umum berangkat dari pusat kekuasaan. Dakwah dijalankan secara luar biasa hingga terbentuklah wilayah-wilayah baru yang berjauhan dan dihuni oleh masyarakat yang plural. Dipergunakanlah ungkapan-ungkapan politik syar'i yang sebagian kembali kepada masa kenabian. Negara-negara Arab merupakan dasar pembagian wilayah pemerintahan umum, peradilan, dan distribusi kekayaan. Dalam potret semacam ini, kesatuan kepemimpinan khilafah dijalankan tanpa pembagian kekuasaan. Di samping itu, terdapat kesatuan geografis Islam yang semula tidak mengenal kendala-kendala internal.
Meski terjadi perpecahan di kalangan penguasa serta fanatisme wilayah, etnis, dan golongan --setelah terjadi sistem pewarisan khilafah-- namun pola umum negara masih tetap berpedoman pada sistem kesatuan (integrasi). Para fuqaha yang juga merupakan para pemimpin bangsa dan idola masyarakat. Meskipun bersikap wajar terhadap para pemberontak, tetapi mereka tetap mentolerir pembagian wilayah dan upaya integrasi. Sedangkan dalam hal pemikiran, mereka mengakui eksistensi mazhab-mazhab dan kebebasan mengikutinya.
Pola ini berjalinan dengan faktor-faktor pengimbang yang ditemakan oleh masyarakat muslim dalam keluasan dan kecepatan ekspansinya untuk mewadahi pluralitas masyarakat dan kebudayaan. Ketika kondisi tersebut tidak diimbangi dengan usaha-usaha integrasi, maka khalifah pada gilirannya hanya menjadi simbol dan hanya mampu bertahan ketika kekuatan pusat pemerintahan semakin menurun. Sehingga kondisi kritis mulai terjadi, fanatisme kelompok bermunculan, dan wilayah-wilayah lain beroposisi untuk membangun pola baru dalam realitas politik umat Islam.
Pola yang meniscayakan Dunia Islam hingga saat ini adalah satu bentuk pemerintahan dengan kesatuan umat (integrasi) dan meninggalkan kesatuan politik karena tersebar luasnya negara-negara Islam. Sebagian negara Islam mengalami perkembangan karena kemampuannya membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang yang ditimbulkan akibat letak wilayah yang jauh dari pusat.
Pemerintahan Islam telah memelopori bahwa batasan-batasan regional tidak membagi-bagi kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa-penguasa politik. Hanya ada satu lapangan ilmiah, pasar ekonomi, dan konteks kebangsaan. Kesatuan undang-undang juga menjaga dominasi hukum-hukum syariat sehingga berkembanglah mazhab-mazhab fikih dan metode-metode tasawuf untuk menegaskan kesatuan umat dalam paguyuban tarekat. Suatu prediksi dapat dikemukakan bahwa wilayah Islam akan semakin menyatu secara peradaban melalui tersebarnya berbagai mazhab dan tarekat, pertukaran ilmu dan kebudayaan, dan komunikasi melalui migrasi manusia, ilmu, dan agama. Hal itu terjadi dalam kurun waktu yang panjang pasca runtuhnya pusat politik dan kediktatoran para penguasa di negara-negara Arab. Islam, pemanduan syariat, dan terbukanya kawasan merupakan faktor-faktor penjaga kesatuan umat.
Ketika Islam tidak lagi difungsikan sebagai pengikat hati antar umat, dihapuskannya syariat, dan penjajahan imperialis, maka negara-negara Arab pun terpecah belah. Tak ada yang tersisa dari wilayah Islam kecuali hanya persaudaraan dalam jiwa kaum muslimin, kegetiran masa lampau, dan mimpi masa depan.
Umat dan Negara-negara Kawasan Eropa: Sebuah Studi Komparasi
Perkembangan negara-negara Eropa disebabkan oleh terlepasnya mereka dari agamanya, konflik berkepanjangan dalam masyarakat dan pemerintahan, dan terlampau beratnya penderitaan yang mereka rasakan. Sementara itu, ekspansi Islam menjanjikan kehidupan baru bagi mereka. Sejarah Eropa menengarai bahwa kejatuhan tersebut bukan disebabkan oleh kelengahan, melainkan karena mengingkari dasar-dasar agama mereka. Jika cita-cita kebangkitan kaum muslimin diilhami oleh Kitab Suci yang terjaga (Al-Qur'an), maka masyarakat Barat menoreh sejarah mereka dengan revolusi anti-agama.
Mayoritas masyarakat Eropa berada di bawah pengaruh Kristen selama lebih dari sepuluh abad. Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan contoh ideal tentang nasionalisme dan peradaban bagi dunia internasional. Dalam pandangan mereka, contoh ideal tersebut berupa kebesaran imperium dan hubungan harmonis dalam hak milik nasional dan negara-negara Eropa. Kemudian nasionalisme mulai memberi kekhususan kepada para raja. Negara-negara kawasan ini semakin kokoh menuju terbentuknya Eropa modern.
Kehancuran sistem internasional lama telah memicu lahirnya teori-teori kekuasaan yang memberi penekanan pada dominasi absolut dalam batas-batas regional seperti teori Machiavelli. Dominasi ini tampak jelas pada propaganda-propaganda imperium, Paus, dan kaum feodal. Teori-teori sosial itu mengokohkan dominasi raja dan para penguasa secara absolut.
Kemudian pemikiran politik mulai berkembang dan menyuarakan dominasi bangsa dan ide liberalisme demi keuntungan individu (yang diprakarsai John Locke, para pakar psikologi sesudahnya, dan kelompok radikal), kelompok-kelompok reformasi cita-cita umum (teori Rousseau), pelestarian sejarah masyarakat (teori Hegel), dan komunisme-materialisme (teori Karl Marx).
Nasionalisme telah menguatkan posisi negara yang mengambil bentuk politik, ekonomi, dan solidaritas sebagai pengisi kekosongan agama. Tumbuhlah perasaan khusus nasionalisme serta kekhususan bahasa dan tata bahasanya. Sejarah nasionalisme bergerak melemahkan kekhususan-kekhususan tersebut dengan berbagai utopia dan data. Nasionalisme membanggakan hal tersebut. Isme ini tumbuh di benua Eropa dan Amerika.
Meskipun dominasi nasionalisme di Eropa membawa pertumbuhan material, namun akhirnya Eropa merasa gamang terhadap penyimpangan pola negara semacam ini. Mungkin kegamangan tersebut merupakan dampak tradisi kebudayaan yang plural, perkembangan teori kemanusiaan, berbagai konflik nasional, dan terbatasnya ekspansi Eropa. Maka berdirilah sistem negara-negara Eropa di atas kaidah undang-undang negara. Negara-negara ini mempunyai kawasan yang terbatas, namun tenggelam dalam konflik pada masalah-masalah yang telah disepakati kaum muslimin di kawasan Daulah Islamiah.
Kesatuan Eksternal Menuju Pluralisme Internal di Dunia Arab
Kawasan negara-negara Arab telah keluar dari kekuasaan administratif kekhalifahan Utsmani. Pada umumnya, negara-negara tersebut memisahkan diri karena pengaruh kemerdekaan politik negara-negara imperialis. Pemisahan perdana merupakan sarana munculnya nasionalisme Arab, sebab hal itu merupakan bentuk pemerdekaan dari ikatan keagamaan dan beralih menjadi nasionalisme. Fenomena tersebut tidak persis sama dengan yang terjadi di Eropa, sebab ia bukan hasil perkembangan teoretis dan material sebagaimana yang terjadi di Eropa. Nasionalisme Eropa merupakan produk yang terkait dengan eksperimen dan faktor-faktor Eropa.
Eksperimen yang pernah dilakukan orang-orang Islam dan mayoritas orang-orang Nasrani Arab berbeda dengan yang terjadi dalam sejarah Eropa. Masyarakat Barat meyakini eksperimen Eropa sebagai eksperimen murni dan memandang dirinya sebagai pusat kebangkitan dan contoh ideal pencerahan umat manusia.
Padahal yang harus diketahui adalah bagaimana strategi Eropa dalam menghadapi kekhilafahan Utsmani di medan perang dan kepiawaian memanfaatkan propaganda, hubungan politik, dan diplomasi demi keuntungan mereka. Selain itu, terjadi perang intelektual antar keduanya. Walaupun sebenarnya persatuan umat Islam dalam kekhalifahan Utsmani masih terasa, tetapi tidak mencapai prestasi nasionalisme Eropa karena perbedaan perkembangan sejarah masing-masing.
Sekiranya Arab keluar dari kekuasaan Utsmani dan berdiri di atas landasan nasionalisme, tentu ia tidak mampu. Malah sebagai ganti penguasaan kekhilafahan Utsmani, berdirilah imperialisme di Dunia Arab. Akhirnya imperialisme membagi-bagi pengaruh dan batas-batas wilayah Arab berdasarkan realitas regional historis masing-masing wilayah yang sebelumnya bersatu. Imperialisme telah mengokohkan status pembagian tersebut untuk menarik keuntungan jangka pendek dan panjang, apalagi mereka bermaksud melapangkan jalan bagi kehadiran Zionisme di tengah-tengah Dunia Arab dan memutuskan hubungan Arab dengan Dunia Islam.
Ketika bangkit keinginan melepaskan diri dari cengkeraman imperialisme, gerakan pembebasan Arab segera memisahkan diri dari kelompok-kelompok yang terpengaruh kebudayaan Eropa. Kelompok-kelompok nasional gigih memperjuangkan tercapainya kemerdekaan bagi negara yang mandiri, tetapi dengan konsep-konsep Eropa.
Masyarakat merasa perlu mengedepankan warisan keagamaannya untuk mengisi kesenjangan dan memfungsikan simbol-simbol keagamaan untuk membangkitkan semangat melawan kekuatan asing yang kafir. Dalam konteks ini, Islam merupakan unsur pembentuk jati diri negara dan pemantik semangat kebangsaan. Sangat memungkinkan untuk menggunakan faktor kekuatan Islam itu bila perjuangan menemui jalan buntu. Seluruh wilayah Afrika Utara adalah contoh terbaik dari kasus ini, apalagi perjuangan kaum muslimin Aljazair melawan imperialisme Perancis. Gema Islam pun terdengar hingga di Sudan, meskipun kontrol Arab-Islam di negara ini melemah.
Peran Islam dikenal pula dalam perjuangan nasional di luar negara-negara Arab, termasuk di negara-negara Asia seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan. Peran ini tampak pada syiar yang ditonjolkan pasca-kemerdekaan. Akan tetapi, meski masyarakat muslim berkuah darah dalam perjuangan nasional, tetapi yang menikmati kue kemerdekaan adalah para nasionalis, sedangkan orang-orang Islam hanya menjadi penonton. Peran yang dilakoni dalam perjuangan kini tinggal kenangan. Itulah sebabnya, Islam tidak berperan lagi dalam mempengaruhi proses integrasi negara-negara Arab yang mandiri.
Meskipun kelompok pembebasan nasional di Dunia Arab berpedoman sekularisme dalam pembangunan negara, tetapi upaya tersebut tidak sukses sebagaimana keberhasilan Turki Muda mendepak sistem kekhalifahan. Mereka hanya berhasil mendirikan dasar-dasar negara nasional dan mempersoalkan integrasi. Konsep negara sekular semakin mendorong negara-negara Arab untuk meninggalkan sistem syariat dan mengembangkan sistem perundang-undangan yang tidak berdasarkan Islam. Sebagai contoh adalah Hizbul-Wafd (Partai Wafd) dan Hizbud-Dustuuri (Partai Perundang-undangan) di Tunisia.
Sebagian negara Teluk Arab selamat dari sekularisasi. Negara-negara tersebut tidak mungkin berdiri dengan batas-batasnya sendiri kecuali dengan desakan imperialisme atau situasi sejarah.
Walau negara-negara Arab memupuk fanatisme dan nasionalisme --bukan solidaritas kawasan-- namun hal tersebut tidak sampai memutuskan hubungan antar bangsa seperti di Eropa. Sejarah Arab kontemporer mencatat adanya berbagai ikhtiar untuk berintegrasi yang tak menyerupai bentuk integrasi apa pun di muka bumi, sebab negara-negara Arab mengupayakan integrasi dengan nasionalisme dan agamanya. Libya berusaha berintegrasi dengan lima negara Arab, serta Mesir dan Suriah masing-masing dengan empat negara. Tidak ada negara Arab yang tidak berusaha untuk berintegrasi, meskipun kenyataannya mereka masih terpecah-pecah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar