Selasa, 31 Mei 2011

Masjid Jami' Kebon Jeruk Jakarta

Kalau bicara mengenai kemasyhuran dan keunikan, masjid ini mungkin salah satunya. Masjid ini bukan saja terkenal di Jakarta saja, tapi masyarakat dari berbagai daerah cukup banyak yang mengenalnya, bahkan tidak sedikit jamaahnya berasal dari penjuru dunia.

Masjid yang dimaksud adalah Masjid Kebon Jeruk. Letak masjid ini berada di Jalan Hayam Wuruk No. 85 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Masjid Kebon Jeruk merupakan masjid pertama di kawasan perdagangan dan keramaian bisnis ibu kota, yakni Glodok.

Menurut data dari Dinas Museum dan Pemugaran Provinsi Jakarta, Masjid Kebon Jeruk didirikan oleh seorang Tionghoa Muslim, Chau Tsien Hwu di tahun 1786. Beliau adalah salah seorang pendatang dari Sin Kiang, Tiongkok yang kabur dari negerinya karena ditindas oleh pemerintah setempat.Setelah sampai di Batavia, ia menemukan sebuah surau yang tiangnya telah rusak serta tidak terpelihara lagi. Kemudian di tempat tersebut, ia dan teman-temannya, sesama pendatang dari Tionghoa mendirikan mesjid dan diberi nama Masjid Kebon Jeruk. Alasan diberinya nama Masjid Kebon Jeruk, menurut petugas Istiqbal (humas-red) Masjid Kebon Jeruk, Abdul Salam, karena memang pada waktu itu di daerah ini ditumbuhi banyak pohon jeruk.

“Kata orang-orang dulu, awalnya daerah ini bagus, banyak ditumbuhi pohon-pohon yang rindang. Nggak kayak sekarang, bising dan banyak polusi,” ceritanya kepada SH.

Mesjid Jami’Kebon Jeruk terletak di pinggir Jalan Hayam Wuruk. Menurut sejarahnya didirikan pada tahun 1718. Jauh sebelumnya, tahun 1448 Masehi, di lokasi ini telah berdiri sebuah mesjid kecil, yang lebih tepat disebut surau atau langgar. Bangunannya bundar, beratap daun nipah, bertiang empat, masing-masing penuh dengan ukiran. Siapa saja pendirinya tidak diketahui.

Pada tahun 1718, datanglah seorang Cina bernama Chan tsin Hwa beserta istrinya Fatima hwu ke daerah Kebon Jeruk sekarang ini. Rupanya mereka ini adalah rombongan muhajirin (pengungsi) yang memeluk agama Islam, yang terpaksa meninggalkan negrinya karena terdesak oleh penguasa Dinasti Chien yang menganut agama leluhur mereka, Budha.

Oleh karena itu mereka tidak berniat lagi untuk kembali ke negri leluhurnya, mereka bermukim di sini. Lalu Mendirikan mesjid di lokasi bekas mesjid mungil tersebut tadi. Itulah Mesjid Kebun Jeruk yang sekarang ini.

Menaranya sudah lama runtuh karena memang telah sangat tua. Mimbarnya yang antik terbuat dari kayu kembang, kini masih tersimpan di Museum Fatahillah.

Fatima hwu wafat tahun 1792, dimakamkan di halaman belakang mesjid. Pada nisan bergaya Cina, terdapat pahatan enam aksara cina yang berbunyi :”Hsienpi Chai Men Tsu Mow”, yang berarti “Inilah makam wanita dari keluarga Chai”.

Sedangkan Chan Tsin Hwu, menurut sejarah wafat di Cirebon dan dimakamkan di gunung Sembung.

Tidak berbeda dengan masjid-masjid tua yang lain di nusantara. Di halaman masjid ini juga terdapat sebuah makam. Seorang yang dimakamkan di tempat ini adalah Fatimah Hwu, istri dari Chiau Tsien Hwu. Namun yang unik dari makam ini adalah bentuk nisannya. Nisan ini berbentuk naga dengan tulisan Cina dan pertanggalan Arab.

Selain nilai historisnya, masjid ini menjadi terkenal karena Masjid Kebon Jeruk sebagai pusat kegiatan tabligh dan dakwah Islam di Indonesia. “Seluruh jamaah kami berkumpulnya di sini, lalu kami jadikan masjid ini sebagai markas kegiatan kita untuk wilayah Indonesia,” jelas Abdul Salam.

Ia menjelaskan kegiatan jamaahnya adalah melakukan penyebaran Islam dengan mengunjungi berbagai tempat di seluruh nusantara dan banyak negara. “Kami sama sekali tidak berniat politis. Kami hanya menjalankan kegiatan ini semata-mata mencari ridho Allah,” paparnya.

Makan bersama

Hal yang menarik, selama bulan Ramadhan, banyak jamaah dari berbagai daerah dan negara melakukan seluruh amal ibadahnya di Masjid Kebon Jeruk. Bukan itu saja, SH menjumpai para jamaah melakukan seluruh aktifitas hidupnya, seperti tidur, makan, dan mandi di masjid ini.

Salah satunya Syaefuddin (38), jamaah asal Pekan Baru, Riau, mengaku bahwa ia merasakan ibadahnya menjadi lebih khusu’ kalau beribadah di Masjid Kebon Jeruk.

“Bagi saya masjid ini (Masjid Kebon Jeruk-red) seperti Masjidil Haram yang ada di Mekkah. Banyak amalan yang bisa saya lakukan disini,” ceritanya.

Sedangkan pendapat yang berbeda diutarakan oleh jamaah yang lain. Menurut jamaah asal Brunei, Abdur Razak (31), alasannya melakukan perjalanan ke berbagai tempat di dunia karena diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an, surat Attaubah, ayat 11.

“Dalam Al-Qur’an, Allah menyuruh kita untuk melakukan perjalanan di jalan-Nya. Saya senang bisa bertemu dengan saudara-saudara saya, dari berbagai tempat, di sini,” tuturnya.

Ia juga rela mengeluarkan biaya perjalanannya dari kantung pribadinya. “Kami ikhlas mengeluarkan sendiri, karena kami yakin, nantinya segala keikhlasan kita ini akan dibalas berlipat-lipat oleh Allah,” tambahnya.

Namun kegiatan yang paling unik adalah saat berbuka puasa. SH sempat pula mengikuti acara berbuka puasa yang diadakan oleh pihak masjid. Pada waktu berbuka puasa, ada sekitar puluhan kelompok secara bersama-sama menyantap hidangannya dalam satu tampah.

Menurut Abdul Salam, ritual tersebut dijalankan karena disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. “Soalnya, Rasulullah sering menyantap hidangan berbuka puasa bersama-sama dengan para sahabatnya dalam satu wadah. Dengan cara ini, kita juga merasakan kebersamaan dan Ukhuwah Islamiyah,” jelasnya.

Selain ritual tersebut, ia juga menjabarkan ada dua amalan yang harus dikerjakan oleh para jamaahnya, yakni amalan Infiradhi dan Ijtima’i. Pada amalan infiradhi, setiap orang menjalankan ibadahnya secara sendiri-sendiri, seperti Shalat Dhuha, Shalat Tahajud, Shalat Isra’, membaca Al-Qur’an setiap harinya minimal satu Juz, dan melakukan dzikir sepanjang hari.

Sedangkan amalan Ijtima’i, adalah amalan yang dilakukan secara bersama-sama, seperti menjalankan shalat fardhu, Shalat Tarawih, berbuka puasa dan menghadiri berbagai majelis-majelis. Ia juga menambahkan ada dua majelis yang wajib dihadiri setiap jamaah, yakni Majelis Khurghazi dan Majelis Bayan.

Majelis Khurgazi adalah suatu majelis yang berupa kesaksian seseorang yang baru pulang dari perjalanannya di jalan Allah dan mengajak para jamaah untuk ikut melakukan perjalanan ini. “Biasanya majelis ini diadakan setelah Shalat Ashar sampai jam setengah lima sore,” ungkapnya.

“Setelah Shalat Shubuh dan Tarawih, Majelis Bayan digelar. Dan setiap jamaahnya wajib mendengarkan ceramah-ceramah para ustad. Isi ceramahnya mengenai pentingnya amal shaleh bagi kita,” paparnya.

Banyaknya aktifitas ibadah di Masjid Kebon Jeruk yang dilakukan oleh para jamaahnya, kita harapkan menjadi oase di tengah-tengah keringnya dan pongahnya kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya. (aya – Sinar Harapan)

Rabu, 04 Mei 2011

John Clenn Howell: Ada Yang Salah Dengan Cara Masyarakat Barat Memandang Muslim Secara Keseluruhan

“Tiba-tiba saya meyakini semua penjelsan tentang Tuhan yang saya temukan di Al Qur’an. Di antara semua penjelasan yang paling mempengaruhi saya adalah kalimat dalam Surah Al Ikhlas,” tuturnya.

Ia juga mengetahui bahwa Allah, dalam nama Arab adalah Tuhan yang sama yang diserukan para Nabi untuk disembah, Tuhannya Ibrahim, Musa, Jesus dan Muhammad saw. “Informasi yang mengungkap kebenaran Allah, ditambah dengan sebuah pernyataan dari Kitab-Nya memberi cukup alasan bagi saya untuk bertindak.

Pernyataan itu adalah, “Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan manusia kecuali untuk beribabah kepada Ku (Adh-Dhariyat 51:56)

Howel meyakini Islam adalah agama asli, mutlak, murni monoteisme dan menolak total bentuk-bentuk politeisme atau menyembah berhala atau dewa. “Sangat jelas sangat jelas bagi saya bahwa ini adalah satu-satunya jalan hidup sempurna bagi setiap manusia yang bebas dari unsur ras dan ideologi. Pencarian saya terhadap Kebenaran Universal menuntun saya kepada Islam,”

Pada 1999 ia mengambil keputusan besar. Ia memeluk Islam kala berusia 26 tahun. “Itu mengubah hidup saya keseluruhan dan saya mulai mempraktekkan ajaran Islam langkah demi selangkah, sedikit demi sedikit,”

Awalnya ia tidak memberitahukan hal itu kepada teman-teman dekatnya karena takut menghadapi penolakan dan ejekan. Toh, akhirnya mereka mengetahui ketika ia mulai mengenakan baju-baju Muslim dan mulai menolak melakukan perbuatan buruk.

“Terus terang, saya terasing dari banyak orang. Saya biasa pergi dengan mereka, dan perubahan ini membuat saya berjarak dengan teman-teman,” ujarnya.

Beberapa teman masih berhubungan–namun dengan sikap hati-hati. “Akhirnya setelah bertahun-tahun mereka yang benar-benar dekat tahu bahwa saya masih seperti Howell yang dulu, akhirnya mereka menghormati keputusan saya apa adanya,” tutur Howell kepada Republika.co.id lewat surat elektroniknya pekan lalu.

“Saya memutus hubungan dengan masa lalu dan saya tidak lagi menoleh kebelakang. Saya berupaya sangat keras membersihkan diri,” tuturnya. Howel mengakui itu adalah hal terberat baginya.

“Saya akui, gaya hidup sebelum masuk Islam bisa membunuh saya bila terus saya lanjutkan. Saya banyak bereksperimen dengan hal berbahaya, termasuk menggunakan obat dan narkotika ketika mencoba meluaskan kesadaran untuk mencari kebenaran,” tutur Howell dalam suratnya.

Ia mengaku bukan orang yang religius. “Saya sendiri tidak pernah membayangkan diri saya bisa menjadi religius,” imbuhnya.

Saat ini, menurut Howell, kesulitan paling nyata setelah memeluk Islam ialah berjuang mengatasi dirinya sendiri. “Butuh perjuangan mengubah kehidupan agar sejalan dengan Islam, terutama di negara non-Muslim dengan orang-orang yang jahil, tak peduli dan salah memahami Islam,” ujarnya.

“Tapi bila anda bertanya kepada saya sepuluh tahun lalu, saya tak bisa berujar seperti ini,” kata Howell. “Semua berubah menjadi lebih baik dari yang saya harapkan dan itu tidak lain karena Allah yang telah memandu saya. Saya sungguh bersyukur.”

“Semua orang sama dan sederajat seperti gigi-gigi sisir,” ujarnya membuat analogi. “Semua adalah anak cucu Adam dan diciptakan dari tanah. Tak ada yang superior, tak berlaku pada Arab dibanding non-Arab atau kulit putih terhadap kulit hitam, kecuali ketakwaan mereka,” tegasnya.

Benarkah Hadits Dhoif Harus Dibuang? Hanya Orang-Orang Yang Baru Ngaji Kemarin Sore Yang Bilang Begitu, Atau Ngajinya Cuman Di Internet…Atau Radio…

Sebagian dari kaum muslimin mendudukan hadist dho’if seperti halnya hadist maudhu’ atau buatan lantas bagaimana kedudukan hadist itu sendiri dalam hukum islam dan bagaimana kita menyikapi hadist dho’if itu?

Jawab:

Hadits dho’if tidaklah sama dengan hadits maudhu’. Hadits dho’if adalah hadits yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bukan hadits yang dikarang-karang atau yang dibuat-buat oleh sembarang manusia. Hanya saja salah satu pemangkunya (sanadnya) ada yang terputus sehingga hadits itu menjadi dhoif, tapi tetap saja hadits dhoif bukan hadits palsu!

Zaman awal Islam mulai berkembang, hadits tidaklah dituliskan oleh para sahabat Nabi. Hal ini terjadi karena nabi melarang menuliskan hadits-hadits baginda yang mulia. Rasul bersabda: “La taktubul hadits!” Janganlah kamu menuliskan hadits, Uktubul Qur’an! Tuliskanlah al Qur’an. (HR Muslim).

Dengan demikian, maka hadits hanya beredar di kalangan sahabat melalui hafalan dari satu orang ke orang lain. Hal ini berlangsung sampai tahun ke-100 Hijriyah. Saat itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mulai khawatir akan perkembangan hadits. Ada jutaan orang yang sudah memeluk agama islam, dan generasi pun telah berubah, tidak lagi terdiri dari sahabat-sahabat Nabi yang terkenal sangat jujur, tapi juga telah muncul orang-orang di luar komunitas Arab yang sama sekali tidak jumpa Nabi. Dan, di antara mereka ada yang kurang mujahadah dalam agama. Saat itu, mulailah muncul tukang-tukang penjual cerita yang di antara mereka bahkan berani mengarang-ngarang hadits, dan mengatakan bahwa hadits karangannya itu berasal dari Nabi. Hal ini ini membuat para Ulama mulai khawatir.

Akhirnya dibuatlah sebuah tindakan bid’ah hasanah oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan memerintahkan ditulisnya hadits-hadits Nabi, sesuatu yang sebelumnya merupakan hal yang sangat dilarang oleh Baginda Nabi. (Ini membuktikan bahwa para Ulama zaman Ta’biin, yakni orang yang sempat bertemu dengan Sahabat Nabi, telah sepakat bahwa ada bid’ah yang hasanah alias bid’ah yang baik dan akan diberi pahala oleh Allah orang yang melakukannya. Salah satunya adalah dilakukannya penulisan dan pengumpulan hadits. Hal ini sangat bertentangan dengan faham sekelompok kecil umat Islam yang mengatakan bahwa semua bid’ah itu adalah sesat dan semua para pelakunya kelak akan dicampakkan ke dalam neraka).

Alhamdulillah muncullah ilmu baru dalam dunia Islam yakni ilmu Musthalah Hadits. Di antaranya adalah ilmu sanad hadits, yakni memeriksa suatu hadits itu dari orang-orang yang menghafal dan menyampaikannya terus diurut ke atas sampai kepada shahabat dan bersumber kepada Nabi. Jika para pemangkunya (sanadnya) tidak terputus, terus bersambung kepada Nabi, dan secara matan juga bagus maka hadits itu dinyatakan sebagai hadits shohih. Namun, jika ada sanad yang terputus maka hadits tersebut disebut hadits dhoif.

Saat itu jenis hadits hanya ada tiga saja, pertama hadits shohih, kedua hadits dhoif, dan ketiga disebut hadits maudhu’, yang pada hakekatnya hadits palsu.

Kelak Ilmu Hadits makin maju dan berkembang dan istilah derajat hadits pun bertambah pula. Ada hadits shohih, hadits hasan lidzatihi, hadits hasan lighoirihi, hadits mutawatir lafdzi, mutawatir ma’nawi, hadits dhoif, munkar, dan maudhu’ dll.

Kedudukan hadits Dhoif

Semua madzhab Imam yang Empat yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sepakat bahwa hadits dhoif tidak boleh dibuang semuanya, karena hadits dhoif adalah hadits Rasulullah yang berderajat dhoif, bukan hadits maudhu’. Imam Hambali, madzhab beliau dipakai di Saudi Arabia dalam Mahkamah Syari’ah di sana, memutuskan bisa mengambil hukum dengan bersandar pada hadits dhoif sekalipun, jika saja tidak didapati ada hadits yang shohih dalam perkara tersebut. Imam Syafi’i memakai hadits dhoif sebagai penyemangat dalam beramal (fadhoilul a’mal). Demikian juga halnya Imam Hanafi dan Imam Maliki.

Sebagai contoh: Imam Hambali mengambil hukum bersentuhnya kulit antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahrom membatalkan wudhu’. Padahal hadits ini kedudukannya dhaif, diriwayatkan dari Aisyah ra. Meskipun demikian ulama empat mazhab tidak pernah menyesatkan Imam Hambali atas tindakan beliau yang mengutip hadits dhaif sebagai dalil untuk menegakkan hukum (hujjah).

Kenapa hadits dhoif tidak serta merta dibuang? Logikanya begini!

Imam Hambali umpamanya. Beliau menghafal sejuta hadits lengkap dengan sanad-sanadnya. Namun kenyataannya, hadits yang beliau hafal itu hanya sempat dituliskan sebanyak 27.688 buah hadits. Nah, kemana perginya yang 970 ribuan hadits lagi? Semua yang tersisa itu Tentu karena TIDAK DAPAT DITULISKAN, BUKAN KARENA DIBUANG begitu saja! Hal ini disebabkan karena kesibukan sang Imam dalam mengajar sehari-hari, menjawab pertanyaan masyarakat, memberi fatwa dan juga beribadah untuk dirinya sendiri. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Imam Hambali setiap malam melakukan sholat sekitar 300 rakaat banyaknya. Belum lagi karena keterbatasan peralatan saat itu. Kertas belum banyak, juga tinta dan pena masih sangat sederhana. Sementara mesin ketik, alat cetak, apalagi computer sama sekali belum ada. Sebab itulah sedikit sekali hadits yang beliau hafal itu yang sempat ditulis dan sampai kepada kita.

Namun demikian, tidaklah serta merta hadits-hadits yang tidak sempat ditulis itu terbusng dan hilang begitu saja. Para murid yang setiap hari bergaul dengan sang guru pasti sempat memperhatikan dan menghafal setiap gerak langkah sang guru. Dan, gerak langkah sang guru ini pastilah sesuai dengan tuntunan sejuta hadits yang beliau hafal di dadanya. Sehingga kelak setelah sang guru wafat para muridnya mulai menulis dalam berbagai masalah dengan rujukan perilaku atau fiil sang guru tersebut. Prilaku sang guru tersebut kemudian hari dituliskan juga sebagai hadits yang terwarisi oleh kita sehingga kini.

Dalam rangka memilah dan memilih hadits dhaif para ulama hadits empat mazhab membagi-baginya dalam berbagai bagian. Ada yang membaginya ke dalam 42 bagian, ada yang membaginya menjadi 49 bagian dan ada yang membaginya ke dalam 89 bagian. Hadits-hadits inilah yang dipilah dan dipilih dan sebagiannya dapat diamalkan juga karena dhaifnya tidak keterlaluan.

Ulama hadits bukanlah sembarangan orang. Mereka memiliki ukuran tersendiri agar masuk ke dalam golongan ulama hadits. Ada ulama hadits yang sampai derajat hafizh, yakni mereka yang telah menghafal 100 ribu hadits lengkap dengan sanad-sanadnya. Di atas derajat hafizh ada yang disebut ulama hujjah, yakni mereka yang menghafal 300 ribu hadits beserta sanad-sanadnya. Di atas kedua derajat ini ada lagi yang dinamai hakim, yakni yang kemampuannya diatas hafizh dan hujjah. Dahsyat bukan?

Sayangnya, ada segelintir manusia akhir zaman, yang mana dia bukan seorang hafizh, bukan pula seorang hujjah apalagi seorang hakim, tetapi anehnya mereka berani bersuara lantang mengkritik dan menuduh sesat amal serta keputusan ulama-ulama hadits terdahulu. Kata mereka hadits ini dhoif, hadits itu mauhdu’, hadits ini munkar menyalahi pendapat ahli hadits tempo dulu, padahal mereka tidak pernah sekalipun bertemu dengan salah seorang pemangku (sanad) dari hadits yang mereka kritik itu. Sementara yang mereka caci itu justru orang-orang yang pernah kenal, bertemu dan bergaul langsung dengan para sanad tersebut. Lantas, ketika mereka sudah mengatakan sanad ini dan sanad itu terpercaya, tiba-tiba muncul manusia yang lahir entah zaman kapan dan hanya bermodal membaca buku di perpustakaan, seenaknya saja menyalahkan ulama-ulama hadits tempo dulu, dan merasa paling benar. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un! . Lalu mereka yang manakah yang patut kita percaya?

Sebagai contoh sebuah persoalan adalah masalah qunut shubuh. Imam Syafi’I, Imam Hakim, Imam Daruquthni, dan Imam Baihaqi sepakat mengatakan bahwa hadits qunut shubuh adalah shahih, sanadnya bagus, dan mengamalkannya adalah sunat. Tiba-tiba muncul manusia zaman sekarang dengan modal nekat berani mengatakan qunut shubuh itu bid’ah, dan seluruh pelakunya akan dicampakkan ke dalam neraka. Padahal, seluruh ulama Imam Empat Madzhab tidak pernah mengatakan qunut shubuh itu bid’ah meskipun mereka tidak mengamalkannya.

Sekarang terserah anda mau percaya ulama hadits yang telah teruji tempo dulu, atau orang-orang nekat akhir zaman yang rusak ini! Wallahu a’lam.

Sumber: Tengku Zulkarnaen

Lucu, Mengapa Khuruj Menjadi Bidah ?

Mereka berkata, khurujnya ahli dakwah selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan adalah bidah, sebab nabi saw dan para shohabatnya tidak pernah melakukannya, para tabiin dan juga para imam??????

Khuruj 3 hari, 40 hari dan 4 bulan

Entah apa yang terjadi pada manusia hari ini, para penuduh yang berkata bahwa khuruj fi sabilillah itu bidah, nampaknya lebih menyukai kondisi manusia yang tetap dalam kelalaian dan kemaksiatan serta jauh dari ketaatan, daripada berbongdong-bondongnya manusia bertaubat dan khuruj untuk mengishlah diri mereka serta tutut mendakwahkan agama pada manusia????

Dan senadainya seorang ahli maksiat berubah menjadi taat itu tidak diterima oleh mereka, sebab (menurut tanggapan mereka) pelaku bidah itu tidak dapat diharapakan taubatnya, berdasarkan hadits nabi saw “ Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka dia tertolak” (bukhari :III, kitab shulh, Ibnu Majah:1/7), berarti segala ketaatan orang tersebut sebagai hasil khurujnya atau melalui khuruj, sehingga ia dapat mengingglkan dosa-dosa besar dan berbagai kemaksiatan sertakerusakan adalah tertolak disisi mereka, sebab mereka menganggap segala sesuatu yang dibuat untuk sesuatu yang batil itu adalah batil.

Demikianlah tuduhan mereka kepada ahli dakwah dan tabligh serta orang-orang yang telah berubah menjadi baik dengan perantara dakwah dan khuruj fi sabilillah. Mereka menolak taubatnya para pelacur, penzina, koruptor, pencuri, pemabuk dan sebagainya, yeng telah bertaubat melalui usaha dakwah hanya karena mereka itu pernah khuruj bersama jamaah tabligh…

Syaikh aiman abu syadzi katakan, “ Inilah yang terjadi, mereka para pendengki menganggap baik para pelaku maksiat, yang diharapkan dapat bertaubat. Sebaliknya, mereka menjelekkan dakwah dan amal-amal yuang menyertainya yang dapat mendatangkan hidayah, hanya karena tuduhan; bahwa penentuan waktu 3 hari, 40 hari dan 4 bulan adalah bidah, karena sesuatu yang dilakukan untuk kebatilan adalah batil, dan barangsiapa yang menciptakan sesuatu yang baru dalam perkara (agama) ini , yang bukan darinya, maka dia tertolak.

Bidah secara khusus bermakna telah keluar dari aturan yang telah dibuat oleh Dzat pembuat syariat, yaitu Allah SWT. Dengan ketentuan seperti ini , maka segala sesuatu yang jelas dan dilakukan untuk berhubungan dengan agama atau tidak keluar dari aturan syariat, tidak termasuk bidah.

Lalu apakah dakwah ilallah yang bertujuan untuk membawa manusia ke dalam syurga atas dasar kasih sayang dan berharap agar manusia terhindar dari neraka serta murka Alloh, itu keluar dari syariat Alloh SWTdan Rasul-Nya???

Pasti tidak! Alloh dengan tegas telah memerintahkan Nabi SAW untuk berdakwah, yaitu dengan firman-Nya., “Serulah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan Mau’idzah hasanah” (An-Nahl-125)

Perintah diatas juga berlaku untuk umat ini, sebab kalimat itu merupakan perintah yang muta’addi (merembet) yang ditujukan kepada umat sekaligus Rasul-Nya yang mulia. Hal ini diperjelas oleh firman Alloh Ta’ala, “ Katakalanlah (wahai Muhamaad), ini (dakwah) adalah jalan-Ku. Aku mengajak kepada Alloh menurut cara-Ku dan orang-orang yang mengikuti-Ku . Dan Maha Suci Alloh, dan aku bukan sebagian dari kaum Musyrikin” (Yusuf:108) dan Firman Alloh, “Dan hendaklah dari kalian ada segolongan umat yang mengajak kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali-

Imran: 104)

Dan nabi SAW pun telah memerintahkan berdakwah kepada seluruh umatnya dengan sabdanya, “sampaikanlah kalian dariku walaupun satu ayat.” Dan sabda beliau, :Hendaklah yang hadir dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.”

Jika demikian, lalu mengapa ahli dakwah dicela? Apalagi memvonis mereka sebagai ahli bidah????

Dinatara mereka ada yang berkata, bahwa masalahnya adalah; mengapa harus 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan?? Pembatasan waktu inilah yang menjadikan khuruj disebut bidah…

Kami menjawab, Apakah masalah pembatasan waktu ini tidak sesuai menurut dugaan kalian, bahkan kalian menganggapnya bidah dan tertolak, maka kami menjawabnya demikian;

Terdapat banyak ucapan alim ulama dan hadits-hadits shohih yang mengesahkan pembatasan dan pengkhususan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan kewajiban syari. Dan penjelasan akan hal itu adalah pada bab berikut ini (nazhrah ilmiyah fi ahli tabligh wad dakwah:1/41-42)

Pembatasan dan Pengkhususan Bilangan

Syaikh Aiman Abu Syadi selanjutnya berkata, Mari kita memperhatikannya menurut ilmu Ushul Fiqih;

Kami tidak menerima seandainya bilangan-bilangan ini disebut bermakna pembatasan, sebab masalah itu masuk dalam kaidah MAFHUM ‘ADAD (pengertian bilangan). Dan menurut jumhur ahli ushul fiqih, pengertian bilangan bukanlah hujjah secara substansi. Dan tidak ada konotasi pemahaman untuk bilangan, serta tidak bermakna peringkasan atas jumlah tersebut.

Definisi Mafhum ‘adad adalah ; Penunjukan lafadz yang diqaidi (disyariatkan) dengan suatu bilangan untuk menafikan suatu hukum yang lebih atau kurang, atau untuk menetapkan suatu opertentangan hukum yang diqoyyid (disyariatkan) dengan suatu bilangan ketika tidak adanya realisasi bilangan ini dengan dikurangkan atau ditambahkan.

Apabila suatu hukum dikhususkan dengan bilangan tertentu dan dibatasi dengannya, seperti firman Alloh SWT; “…..maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera.” (an-Nur:4). Maka bilangan 80 ini tidak berarti menafikan hukum selain bilangan 80 tersebut, baik hukum yang lain itu bertambah atau berkurang dari hukum yang telah dibatasi oleh bilangan tadi.

Definisi ini dibuat oleh Imam Al-Baidawi ra, Imam Al-Haramain, Abu Bakr Al-Bakilani, Imam Al-Amandi, dan mayoritas madzab Imam Hanafi. Mereka berargumentasi bahwa setiap bilangan , meskipun hakikatnya berbeda, namun tidak mengharuskan perbedaan dalam hukum-hukum penggabungan (isytirak). Bilangan-bilangan yang berbeda dalam satu hukum itu tidak terlarang.

Selama permasalahannya adalah demikian, maka pengkhususan hukum dengan bilangan, tidak mewajibkan hukum tersebut dinafikkan dari bilangan lainnya, sehingga lafadz tersebut menunjukkan kepada yang lainnya.

Mari kita sesuaikan pendapat para ulama tersebut dengan beberapa hadits nabi SAW. Sebagai contoh:

Contoh 1: Imam An-Nawawi di dalam Riyadhush Sholihin menyampaikan wasiat yang disampaikan oleh para imam terhadap para pencari ilmu. Wasiat tersebut diawali oleh imam Adz-Dzahabi dalam bab At-Taubah. Dari Abu hurairah ra, aku mendengar rasulullah saw bersabda, “Demi Alloh, sesungguhntya aku memohon ampun (beristighfar) kepada Alloh dan bertaubat kepadaNya dalam sehari lebih daripada tujuh puluh kali” (shohih bukhori:VII/83, Musnad imam ahmad:II/341)

Imam Adz-Dzahabi pun menyampaikan dari Argharbin Yasar Al-Muzani ra, Rasulullah saw bersabda, “ Wahai manusia, bertobatlah kalian kepada Alloh dan beristighfarlah kalian kepadaNya, karena Aku berstighfar dalam sehari 100 kali” (musnad imam ahmad:iv/211).

Saya berkata, didalam hadits pertama disebutkan bahwa nabi saw beristighfar 70 kali dan didalam hadits yang lain disebutkan 100 kali. Manakah dari kedua hadits ini yang dimaksud oleh Nabi SAW?? Apakah kedua perintah hadits ini dapat digabungkan dan diamalkan?? Apakah kedua hadits ini saling bertentangan satu sama lainnya??

Jawabannya, Pasti tidak bertentangan..

Maksud istighfar dalam kedua hadits tersebut adalah memperbanyak istighfar dan menghimbau untuk bertaubat dan kembali ke jalan Alloh Taala. Tidak ada pertentangan dan tidak ada perbedaan diantara kedua hadits tersebut, sebab perintah istighfar dalam kedua hadits tersebut tidak dibatasi oleh substansi bilangan 100 atau 70 kali. Siapa yang menginginkan lebih daripada jumlah tersebut, itu lebih baik dan diterima. Dan barangsiapa yang istighfarnya tidak sampai 100 atau 70 kali, iapun tidak berdosa dan tidak mengapa, sebab kedua jumlah ini hanyalah perintah mandubah dan mustahabah (disukai), yang menjadikan pelakunya terpuji dan tidak tercela bagi yang meninggalkannya..

Para pensyarah Riyadhush Sholihin, dalam Nuzhatul Muttaqin berkata, “ Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa tujuan dalam hadits-hadits tersebut adalah untuk memperbanyak istighfar dan bersegera dalam bertaubat. Sementara penyebutan bilangan didalam hadits ini tidak bermaksud membatasi jumlah, namun justru memperbanyak jumlah.” (Nuzhatul Muttaqin:1/33)

Contoh ke 2: Imam bukhori ra meriwatkan sebuah hadits dari Abu hurairah ra, Nabi Saw bersabda, “ Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu: Apabila berbicara ia bohong; Apabila berjanji ia ingkari; Apabila dipercaya dia berkhiatan” (shohih bukhori:1/15, muslim:1/44)

Lalu imam bukhori menyebutkan pula hadits datri Abdullah bin Amr ra, sesungguhnya nabi saw bersabda,” Empat tanda, barangsiapa memiliki keempat tanda ini, berarti ia seoarang munafik tulen. Dan barangsiapa memiliki salah satu tanda dari empat tanda tersebut berarti ia memiliki sebagian dari sifat munafik hingga ia meninggalkannya, yaitu Apabila dipercaya ia berkhianat, Apabila berbicara ia berdusta, Apabila berjanji ia mengingkari, Apabila berdebat ia berbuat jahat” (shohih Bukhori: 1/15, muslim:1/43)

Imam an nawawi rah menyebutkan kedua hadits ini didalam Riyadhush Sholihin, bab Menepati janji dan melaksankan janji.

Pada hadits yang pertama, Rasulullah saw menyebutkan tanda-tanda orang munafik ada 3. Sedangkan pada hadits yang kedua disebutkan ada 4 tanda.

Jadi manakah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW?? Dan siapakan munafik yang nyata kemunafikannya?? Apakah dengan 3 tanda ataukan dengan 4 tanda?? Seandainya tanda-tanda orang munafik ini terbatas dan teringkas dalam 3 atau 4 tanda, maka mengapa nabi saw mengkhutbahi umatnya demikian?? Apakah penjelasan tanda-tanda orang munafik itu terlambat dari waktu yang sesuai???

Jawabnya, pasti tidak demikian.

Kita tidak menafikan kedua hadits tersebut. Dan tidak ada pertentangan diantara keduanya. Para Pensyarah Riyadhush Shalihin berkata, “ Dalam hadits pertama, orang munafik memiliki 3 tanda, dan dalam hadits kedua disebutkan 4 tanda, tidak ada pertentangan diatara keduanya, sebab mafhum adad tidak bermakna meringkas dan bukan suatu hujjah.” (nuzhatul Muttaqin:1/568)

Allamah Ibnu Allan Rah dalam pembahasan hadits mengenai tanda-tanda orang munafik, berkata, “Tidak ada pertentangan antara sabda nabi saw mengenai tanda-tanda orang munafik yang empat dan sabda beliau yang sebelumnya, bahwa tanda-tanda orang munafik ada tiga. Sebab, suatu yang satu memiliki banyak tanda. Setiap tanda dapat diketahui dengan sebuah karakter. Dan dapat terjadi sebuah tanda itu adalah sesuatu yang satu, atau terkadang sesuatu yang banyak.”

Imam At-thibby rah, berkata. “ Kadangkala tanda-tanda itu disebutkan sebagian dan kadangkala disebutkan semuanya, atau disebutkan mayoritasnya.”

Imam Az-Zarkasyi rah berkata, sesungguhnya pengkhusussan dengan bilangan tidak menunjukkan bertambah atai berkurangnya suatu bilangan (Dalilul Falihin:III/163-164)

Maksundya tidak menunjukkan penolakan hukum yang dikhususkan dengan bilangan itu, baik bertambah atau berkurangnya bilangan tersebut.

Contoh ke 3: Imam muslim meriwayatkan hadits dari aisyah rha, rasulullah saw bersabda, “tiada seorang mayit yang disholati oleh kaum muslimin yang mencapai jumlah 100 orang yang semuanya mensyafaatinya, kecuali pada hari kiamat mereka akan mensyafaatinya.” (shohih muslim-Misykatul Mashobih, no 1661)

Lalu beliau juga menybutkan sebuah hadits Ibnu abbas ra, “sesungguhnya seorang putranya meninggal dunia di Qudaid atau di Usfan, lalu ia berkata, Ya Kuraib!! Lihatlah orang-orang yang datang untuk mensholati mayit dan hitunglah! Kuraib berkata, lalu aku keluar dan tiba-tiba orangsudah berkumpul. Akupun menghitungnya, lalu aku kukabarkan kepada Ibnu abbas, lalu dia berkata, “ Apakah kamu berkta mereka 40 orang?” Kuraib menjawab, “Ya”. Ibnu abbas berkata, “Keluarkanlah mayitnya! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ Tidak ada seorang pria muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya disholati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Alloh dengan apapun, kecuali Alloh akan memberi mereka syafaat untuk mayit. “ (Shohih muslim-misykatul mashobih, no.1660).

Imam an nawawi rah dalam riyadhush sholihin, bab Disukai memperbanyak orang yang sholat atas jenazah dan menjadikan shaf mereka menjadi 3 atau lebih, juga menyebutkan hadits tersebut.

Murtsid bin abdillah al yazani berkata, Malik bin Hubairah ra, apabila mensholati jenazah, dan ia menganggap jumlahnya sedikit, maka ia membaginya menjadi 3 shaf, lalu ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Apabila seorang mayit disholati oleh 2 shaf, maka mayit tersebut wajib masuk syurga. “(Abu dawud, Tirmidzi-Kanzul Ummal. No. 42265)

Imam an nawawi rah dalam membahas hadits nabi saw tersebut menyatakan, “Tiada seorang mayit yang dihsolati oleh umat muslim yang mencapai seratus orang, yang semuanya mensyafaatinya, kecuali mereka mensyafaatinya (pada hari kiamat).”

Dan hadits, “Tidak seorangpun yang meninggal dunia, lalu jenazahnya disholati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Alloh dengan apapun, kecuali Alloh akan mensyafaati mereka untuk mayit tersebut.”

Dan dalam hadits lain disebutkan, “Tiga (3) shaf.” Qodhi iyadh rah berkata, “ KOnon hadits-hadits itu turun sebagai jawaban atas orang-orang yang bertanya mengenai mayit, lalu setiap pertanyaan dijawab dengan hadits-hadits tersebut.” (syarah shohih muslim:VII/17)

Demikian pendapat Qodhi Iyadh rah, sehingga mungkin saja Nabi saw mengabarkan penerimaan syaffat 100 orang, lalu mengabarkan penerimaan syafaat 40 orang, lalu hanya 3 shaf, meskpin jumlahnya berkurang. Mungkin juga akan dikatakan bahwa ini adalah mafhum adad yang tidak dapat dijadikan hujah bilangan tertentu menurut jumhur ulama ushul.

Dengan hasits adanya penerimaan syafaat 100 orang, maka tidak ada pengharusan syafaat hanya diterima dengan 100 orang yang mensholatinya, dan menolak syafaat yang lebih rendah darinya. Demikian juga jumlah 40 orang dan 3 shaff. Dengan demikian, semua hadits ini dapat diamalkan dan syafaat tentu bisa didapatkan dengan kedua jumlah yang paling sedikity, yaitu 3 shaff dan 40 orang.

Allamah ibnu allan menjelaskan , “Tidak ada pertentangan antara khabar (hadits) ini dengan khabar sebelumnya, sebab mahfum ‘adad bukan sebagai hujah, menurut pendapat yang shohih, sebab Alloh mengabarkan kepada Nabi saw dengan cukupnya jumlah seratus orang yang mensholati mayit, lalu karunia ini ditambah oleh Alloh Ta’ala dengan mengabarkannya cukup akan mendapatkan syafaat terhadap mayit dengan orang yang mensholatinya sejumlah 40 orang. Wallahu a’lam (Dalilul falihiin, syarah riyadhush sholihin: III/416)

Di dalam nuzhatul muttaqin, para pensyarah berkata, “hadits ini menunjukkan istihbab yaitu disunnahkannya menjadikan 3 shaf atau lebih bagi orang –orang yang mensholati jenazah. Meskpiun jumlahnya sedikit, tetapi mereka terlihat banyaknya dalam penerimaan mereka oleh Alloh swt dan permohonan syafaat untuk saudara mereka. Tidak ada pertentangan antara hadits-hadits ini, baik hadits yang menentukan 100 orang, 40 orang, dan 3 shaff, sebab ‘adad (bilangan) tidak memiliki konotasi. Sedangkan tujuannya adalah al katsrah (banyak).” (Nuzhatul Muttaqin:I/407).

Pendapat ini sama dengan perkataan alim ulama ushul fikih. Menurut pendapat yang shohih, bahwa pengertian bilangan bukan merupakan dalil ketetapan dan tidak bermakna pembatasan.

Lalu apakah masuk akal, tuduhan orang yang mencela dan menganggap bahwa ahli dakwah dan tabligh telah membatasi dakwah mereka dengan hitungan hari-hari tertentu dan khusus, seperti 3 hari, atau 40 hari, dan seterusnya…..???

Padahal 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan itu bukan hujjah dan tidak bermakna pembatasan dan peringkasan dalam kewajiban dakwah.

Hal ini dikuatkan oleh perkataan para ahli dakwah itu sendiri yang mutawatir, bahwa bilangan hari-hari tersebut hanya untuk mempermudah tertib waktu yang digunakan oleh para ahli dakwah dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya..

Waktu-waktu itu hanyalah untuk kemudahan tertib, bukan sebagai pembatasan. Siapa yang ingin keluar di jalan Alloh Ta’ala sehari, maka tidak ada jeleknya, bahkan terpuji. Dan barangsiapa keluar dijalan Alloh 4 hari atau 5 hari, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan pada dasarnya, semua waktu itu adalah milik Alloh Ta’ala, agamaNya, dan dakwah Rasul-Nya.

Hanya karena kelemahan para jamaah dakwah tersebut, mereka mendahulukan waktu-waktu tersebut, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu yang paling sedikit diatara yang sedikit. Siapa yang ingin meluangkan waktunya lebih daripada waktu-waktu tersebut, maka pintu dakwah tetap terbuka..

Bahkan di dalam Alquran, waktu untuk bersungguh-sungguh di dalam dakwah, tidak kami temukan hitungan waktu yang sedikit ini, seperti 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan. Yang kami temukan justru hitungan bilangan 950 tahun, siang dan malam, yaitu waktu dakwahnya nabi Nuh as.

Konsep inilah yang diamalkan dan dijadikan pegangan oleh para ahli dakwah dan tabligh. Berapa waktu dan cara apapun yang dilaksanakan oleh pelakunya untuk kepentingan dakwah, itu dapat diterima dan terpuji, serta sangat disyukuri, baik sejam ataupun dua jam, satu atau dua hari, sebulan, dua bulan, tiga bulan ataupun empat bulan.

Apabila ahli dakwah dan tabligh memberi semnagat tentang fadhilah khuruj fi sabilillah selama 3 hari, 40 hari, 4 bulan, maka bilangan-bilangan tersebut tidak menunjukkan penafikan hukum, bila khuruj (dakwah) dilakukan tidak dengan waktu-waktu tersebut. Baik waktu itu melebihi 3 hari, dari 40 hari, ataupun 4 bulan, ataupun kurang dari waktu-waktu tersebut.

Dengan demikian, -menurut konsep ini-, setiap jumlah bilangan hari ( 3 hari, 40 hari, 4 bulan) yang disebutkan oleh para ahli dakwah atau yang tidak disebutkan oleh mereka di dalam tertib waktu-waktu tertentu untuk berdakwah di jalan Alloh, tidak berarti menafikkan fadhilah dan hukum bilangan-bilangan yang selainnya, baik yang bertambah atau berkurang.

Apabila ada yang keluar untuk berdakwah selama 2 hari, maka ia tetap akan medapatkan fadhilah berdakwah dan pahalanya. Apabila ia keluar 38 hari sebagai ganti 40 hari, maka ia tetap akan mendapatkan pahal dan balasan Alloh, karena ia merupakan anugerah Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki..

Setiap waktu itu bukan bermakna pembatasan, sebab mahfum ‘adad bukanlah hujjah dan tidak bermakna peringkasan.

Selanjutnya Imam Al –Izz bin Abdissalam di dalam Qowaa’idil Ahkam memberi isyarat dengan ucapannya tentang bidah-bidah wajibah, diantaranya yaitu:

Sesuatu yang kewajibannya tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Dan semua perantara yang dengannya Kalamullah dan sabda Rasulullah saw dapat dipahami, maka hukumnya wajib. Seperti, sibuk mempelajari ilmu nahwu dan perkara lainnya yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya.

Termasuk didalamnya pengkhususan waktu untuk mempelajari ilmu agama, sehingga dengan pengkhususan tersebut, dapat diketahui apa maksud Alloh dan RasulNya, dan termasuk juga pengkhususan waktu untuk berdakwah dan menyebarkan risalah Nabi saw. Dakwah ilallah serta menyampaikan risalah adalah kewajiban yang keutamaannya telah disepakati oleh kaum muslimin.

Demikian juga berbagai wasilah (perantara) yang mendorong untuk keberhasilan sesuatu misalnya melalui penentuan waktu khusus untuk menjalankan kewajiban, dimana sempurnanya kewajiban tersebutbergantung pada waktu-waktu tersebut dan secara akal tidak dianggap berhasil kecuali dengan pengkhusussan waktu-waktu tersebut.

Waktu-waktu itu termasuk sebagai wasilah (perantara) untuk menunaikan kewajiban yang tidak mngkin dapat dilaksanakan kecuali dengannya. Misalnya mempelajari ilmu fiqih adalah wajib, karena melalui ilmu fiqih, hukum-hukum syariat dapat diketahui, dan mempelajari fiqih tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali dengan mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mendapatkannya.

Dalam hal ini, hukum wasilah sama dengan hukum tujuan. Artinya, wasilah-wasilah itu dihukumi wajib, karena tujuan kewajiban tadi tidak dapat sempurna kecuali dengannya.

Oleh sebab itu, tidak ada satu madrasah atau perguruan tinggi islampun, kecuali mengkhususkan waktu untuk mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam itu. Kami menemukan bahwa di fakultas-fakultas syariah di al azhar asy syarif di kairo mesir, menentukan 4 tahun untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat yang lurus. Demikian pula di fakultas-fakultas Ushuludin, dan fakultas –fakultas dakwah di universitas islam di madinah munawarah, dan perguruan-perguruan tinggi islam yang tersebar di seluruh dunia islam.

Kami tidak mengira, jika ada orang yang mengaku sudah mempelajari ilmu-ilmu agama , lalu ia mengaku bahwa pengkhususan waktu itu adalah bidah dan sesat, karena tidak dilakukan pada masa rasulullah saw..Astaghfirullah..

Selanjutnya Syaikh aiman abu syadi berkata mengenai ini, “Disebut bidah wajibah, yaitu suatu yang dibahas oleh kaidah-kaidah wajib dan dalil-dalilnya dari syariat, seperti pembukuan alquran dan ilmu-ilmu syariat yang dikhawatirkan punah. Dan sesungguhnya tabligh bagi generasi setelah generasi kami adalah wajib secara ijma’ ulama dan membiarkannya adalah haram secara ijma’. Contoh semacam ini tidak pantas diperdebatkan kewajibannya…

Imam Al-Izz bin abdisallam menyatakan bahwa menyampaikan risaklah kepda generasi penerus adalah wajib secara ijma’. Dan kewajiban ini tidak sempurna, kecuali melalui wasilah hyang dapat mendatangkan, mendorong, dan menunjukkan kepadanya..

Apabila tabligh tidak sempurna kecuali dengan meluangkan waktu tertentu dan cara tertentu, maka waktu dan cara tersebut adalah wasilah yang wajib untuk meraih kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai dengan kadar kemampuannya..

Sesungguhnya bertabligh itu sah dengan cara dan wasilah yang telah disepakati dan diketahui oleh para ahli dakwah selama cara dan wasilah itu masih dalam kerangka syariat..

Dalam hal ini tidak ada batasannya, sebagaimana imam syatibi rah telah berdalil didalam al ihtisham dengan berkata, “Perintah menyampaikan syariat, tidak ada pertentangan didalamnya, karena Alloh berfirman,

“Wahai rasul, sampaikanlah sesuatu yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu” (Al maidah:67)

Umatnyapun diwajibkan untuk menyampaikan risalah tersebut. Didalam hadits disebutkan, ‘Hendaklah yang hadir diantara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (shohih Bukhori, no.6717).

Dan syaikh aiman abu syadi mengungkapan pernyataan imam syatibi rah tentang penggunaan cara dalam mentablighkan risalah tanpa membatasinya, beliau mengesahkan setiap wasilah yang berbeda-beda yang mendatangkan tujuan. Seperti menghafal, berceramah, dan menulis. Lalu beliau memperluas setiap pernyataannya dengan kalimatnya sendiri,”dan lain-lain”. Artinya kedangkala wasilah-wasilah tabligh selain yang disebutkan oleh beliau adalah sah.

Dengan demikian, termasuk dalam bab ini adalah khuruj fi sabilillah dan segala penyampaian risalah yang telah dilaksanakan oleh para dai, sepanjang wasilah itu sesuai dengan syar’I, nash, dan maslahat umum, seperti mengarang buku dakwah, siaran radio dan televisi islam, kaset-kaset dakwah, yang semua itu tidak pernah ditemukan pda masa dahulu..

Demikian pula jika adanya wasilah tertentu dalah hal ini menentukan waktu untuk mencapai kepada yang wajib, maka tidaklah mengapa, sebagaimana ditentukan waktu-waktu khusus untuk mempelajari alquran dan hadits, maka waktu-waktu tersebut, baik lama maupun sebentar, berhari-hari, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun , semua itu termasuk dalam wasilah kepada yang wajib; termasuk hukum meluangkan waktu untuk khuruj fi sabilillah demi meningkatkan keimanan dan kesholihan..

Kami memohon kepada Alloh, agar memperlihatkan kepada kami kebenaran sebagai kebaran, dan mengaruniakan taufik kepada kami untuk dapat mengikutinya. Dan Memperlihatkan kepada kami kebatilan sebagai kebatilan, dan mengaruniakan taufik kepada kami untuk dapat menjauhinya dengan anugerah dan rahmat-Nya..Amin ya rabbal ‘alamin. (Nazhrah ilmiah fi ahli tabligh wad dakwah:1/45-59).

Penentuan waktu untuk tujuan syar’i termasuk sunnah

Syaikh Aiman abu syadi bekrta, “selanjutnya kami menyampaikan bahwa apabila kami menerima bantahan tentang tahdid (pembatasan) dalam mahfum adad—yaitu khuruj 3 hari, 40 hari, 4 bulan, dsb—ini sebagai pembatasan waktu, maka siapakah diantara alim ulama muktabar yang mengatakan bahwa pembatasan waktu untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari itu adalah bidah sehingga harus ditinggalkan?????

Berikut ini adalah dalil yang terdapat di dalam hadits shahih Bukhori, kitab ilmu, Bab: Nabi saw memelihara (waktu) kepada mereka untuk memberi mau’izhah dan ilmu agar mereka tidak bubar”

Ibnu Mas’ud ra, meriwayatkan, “ Nabi saw mengatur (waktu) untuk kami dalam memberi nasehat di (sela) hari-harinya untuk menghindari kejenuhan terhadap kami” (shohih bukhro:I/27, msulim dalam bab taubat)

Ibnu hajar rah menulis, “Ungkapan; Nabi saw memelihara waktu untuk mereka, “lafdz At-Takhawul berarti memelihara waktu untu mereka, Al mau’izhah berarti nasehat dan peringatan, lafadz al ilmu diathofkan kepada lafadz Al Mau’izhah sehignga termasuk dalam bab ‘ Mengikutkan lafazh yang umum kepada yang khusus’, karena Al ilmu mengandung Mau’izhah dan yang lainnya. Diathafkan demikian, karena Mau’izhah terdapat dalam nash hadits dan lafazh al ilmu disebutkan sebagai dasar pengambilan hukum” (fathul bari:I/195)

Perhatikanlah pendapat Imam hafizh Ibnu hajar rah, bahwa Al Mau’izhah adalah nasehat dan peringatan. Dan kita ketahui bahwa tidak ada aktivitas dakwah kecuali berupa nasehat dan peringatan terhadap manusia tentang ajaran-ajaran agama mereka.

Lalu apakah nasehat dan peringatan termasuk dalam aktivitas dakwah atau tidak?? Bagaimana Nabi saw memelihara waktu untuk mereka dalam waktu tertentu dan terbatas, sehingga mereka tidak jenuh apabila dilakukan sehari-hari..

Dan perhatikalanlah, ucapan hafizh Ibnu Hajar rah, bahwa lafazh Al ilmu dikikutkan kepada lafazh Al Mau’izhah, termasuk dalam bab ‘Menngikutkan lafazh umum kepada yang khusus’, karena al ilmu mengandung mau’izhah dan yang lainnya..

Dalil imam bukhori dengan judul hadits diatas tentang penentuan waktu, tidak dikhsusukan pada mau’izhah saja. Lafazh al ilmu bermakna umum, maka keumuman lafazh al ilmu ini memuat semua cabangnya, seperti fiqih, hadits, tafsir, dakwah, ushul, fiqih, nahwu, ulumul lughoh, ulumul quran dan lainya masih banyak.

Dalam mendengar dan mempelajari semua cabang ilmu tersebut, diperbolehkan mengadakan pembatasan dan penetuan waktu, baik berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, sebagaimana yang sudah berjalan di setiap perguruan tinggi islam yang tersebar di seluruh penjuru dunia islam..

Mereka membatasi 4 atau 5 tahun untuk strata satu (S1), 4 tahun untuk mempelajari berbagai cabang ilmu lainnya, ada yang lebih dari 5 tahun dan ada yang kurang dari itu, bergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing perguruan. Dan seluruh umat sepakat, bahwa hal tersebut adalah baik, bahkan mereka berlomba-lomba untuk menambah Dauroh ilmu tertentu dan mendukung system pengaturan tersebut..

Belum ada seorangpun, –sejak didirikannya system tersebut hingga sekarang ini–, yang mengklaim bahwa hal tersebut adalah bidah atau sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh nabi saw dan para sahabat ra dengan membatasi 4 tahun untuk mempelajari hadits, dakwah, ushul fikih, fiqih, dan lain-lain..Seandainya ada seseorang yang mengatakan hal itu bidah, tentu orang-orang akan menertawakannya..Bahkan melalui system pengaturan waktu tersebut banyak yang telah tamat dari pesantren-pensantren., sekolah-sekolah, dan perguruan-perguruan tinggi, para imam agama..

Hafizh ibnu hajar rah berkata, “Hadits ini menunjukkan istihbab (disukai) meliburkan rutinitas amal sholeh untuk menghindari kebosanan. Rutinitas yang diperintahkan ada 2 macam. Pertama, ada kalanya setiap hari, namun tanpa meletihkan. Kedua, ada kalanya sehari masuk dan sehari libur untuk beristirahat, agar pada hari berikutnya dapat masuk dengan semangat, dan ada kalanya libur sehari dalam sepekan bergantung pada situasi..

Yang penting ktia perlu menjaga semangat agar tetap wujud. Sikap ibnu mas’ud rhu ini menunjukkan bahwa ia mengikuti sikap nabi saw hingga hari terakhir ia melihatnya. Hadits ini menunjukkan bahwa ia mengikuti nabi saw dengan hanya melihat selang waktu antara mengamalkan dan meninggalkan, diungkapkan olehnya dengan takhawwu, yang berarti menjaga dan memelihara waktu. Pendapat kedua ini lebih jelas. “(Fathul bari:I/196)

Syaikh aiman berkata, perhatikanlah pendapat imam besar ini, yang menyatakan bahwa rutinitas amal sholeh terkadang dilakukan setiap hari –sekiranya tidak melelahkan—dan terkadang sehari jalan dan sehari tidak, dan terkadang sehari saja yang diliburkan dalam seminggu, bergantung pada situasi dan kondisi masing-masing. Dan terkadang perlu libur dua hari dalam seminggu, dua atau tiga hari dalam sebulan, bergantung pada situasi dan kondisi masing-masing..

Demikianlah para ahli dakwah dan tabligh pun tidak membatasi 3 hari dalam setiap bulan, kecuali untuk menjaga rutinitas dakwah yang sesuai dengan masa, tempat, dan kondisi mereka sekarang ini..

Penjelasan imam ibnu hajar rah, bahwa ibnu mas’ud ra mungkin mengambil sikap berdasarkan sikap nabi saw hingga hari terakhir ia melihatnya. Ibnu mas’ud rahu mengikuti sikap nabi saw hanya dengan melihat jeda waktu antara mengamlkan dan meninggalkan (takhawwul). Ia mendunkung dan membatasi waktu untuk para shahabatnya yang biasa ia nasehati, karena mengikuti cara nabi saw. Dan ia tidak mengganti dengan nama hari dan tidak pula menyebutkan waktu yang telah digunakan oleh nabi saw dengan para sahabatnya, namun ia berpendapat bahwa masalah ini adalah luas, bergantung pada situasi , kondisi individu, dan zaman pada saat itu..

Demkian pula yang dilakukan oleh para ahli dakwah, mereka mengikuti metode nabi saw dalam menggunakan waktu yang mendukung untuk menasehati dan meningkatkan diri mereka dan manusia. Mereka tidak membatasi bahwa waktu-waktu tersebut adalah yang dilakukan oleh nabi saw, karena masalah ini sangat luas yang dapat diatur sesuai dengan kondisi dan siatuasi masing-masing individu, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh imam ibnu hajar al atsqolani rah.

Demikian pula yang dipahami dan diamalkan oleh Ibnu Mas’ud rhu. Beliau tidak menjadikan kaedah dengan waktu yang telah dibatasi dan digunakan oleh nabi saw, Karena masalah ini sangat luas” (Nazhrah ilmiah fi ahli tabligh wad dakwah:I/60-65).

Sahabat Rhu membatasi waktu

Apakah pembatasan waktu tidak pernah dilakukan oleh sahabat ra?? Mari kita simak jawabannya:

Terdapat beberapa keterangan bahwa pasa sahabat ra pun mengadakan pemabtasan waktu dalam hal-hal tertentu . Para imam hadits, diataranya imam bukhrori telah membuat judu dalam kitab shohinya, bab: “Seorang Ahli Ilmu Agama yang menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mau’izhah”

Di dalamnya terdapat hadits dari abi wail, ia berkata, “Dulu Abdullah bin mas’ud memberi mauizhah untuk orang-orang setiap hari kamis”. Lalu seoranglaki-laki berkata, Ya aba Abdurrahman, sungguh senang hatiku apabila engkau memberi mauizhah kepada kami setiap hari.” Jawabnya, :tidak , aku dilarang berbuat demikian, sungguh aku benci, bila aku membuat kalian bosan..Dan sesungguhnya aku menjaga dan memelihara waktu kalian dalam memberi mauizhah , sebagaimana nabi saw menjaga dan memelihara waktu kami dalam menasehati untuk menghindari kebosanan kami” (shohih bukhori:I/27)

Di dalam hadits ini terdapat pengkhususan hari kamis dari setiap minggu untuk memberi nasehat dan (meningkatkan) iman. Di dalam hadits ini juga terdapat pembolehan atas pemabtasan dan penetuan waktu dalam rangka menasihati umat. Dan untuk mengerjakan semua cang ilmu, seperti : fiqih, hadits, ilmu dakwah, tafsir, dan lain-lainnya, boleh dikiaskan kepadanya, baik waktu yang dibatasi sehari, dua hari atau tiga hari..

Apabila kita mengenalisa judul bab atas hadits tersebut, sesungguhnya ilmu yang disebutkan dalam judul hadits tersebut adalah umum, bermacam-macam dan bercabang-cabang , memuat semua cabang ilmu, seperti fiqih, hadits, tafsir, bahasam bayan, balaghoh, dakwah, ulumul quran, usuhul fiqih, mauizhah dan lain sebagainya..dan semua cabang ilmu itu sebagai obyek pembahsan judul hadits. Hal ini bermakna, boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu utntuk semua cabang ilmu tersebut.

Dan seandainya kami memerinci lagi judul hadits tersebt berdasarkan sifat umum jaudul hadits diatas, dengan salah satu cabang ilmu, misalnya, fiqih, dan kami tulis judul tersebut demikian, ” Seseorang ahli fiqih menjadikan hari-hari tertentu untuk memberikan pelajarannya”. Apakah ada yang menentang judul tersebut?? Apakah ada yang menolak perkataan kami itu????

Jawabnya , pasti tidak ada

Oleh sebab itu, setiap ahli ilmu dan para ahli fiqih memabtasi waktu-waktu tertentu untuk murid-muridnya dalam mempelajari ilmu fiqih, baik sehari dalam seminggu, sehingga dalam sebulan bertjumlah 4 hari, atau dua hari dalam seminggu, sehingga sebluan menjadi delapan hari, atau lebih banyak atau lebih sedikit dari waktu –waktu tersebut.

Tidak itu saja, sekarangpun seseorang dapat membatasi dengan mengkhususkan hari-hari tertentu baik itu hari jumat, sabtu, ahad, atau hari-hari lainnya. Dan itu juga dapat membatasi dan mengkhususkan waktu yang akan digunakan, misalnya: anatara maghrib dan isya, atau setelah isya, atau setelah ashar, dan sebagainya..

Selanjutnya dalam waktu yang terbatas ini, ia pun dapat lebih mengkhususkan lagi waktu penggunaannya, yaitu sejam atau setengah jam atau lebih atau berkurang dari waktu-waktu tersebut.

Pertanyaaanya adalah, “Apakah semua itu termasuk sunah atau bidah??????

Kami jawab dengan tegas bahwa semua itu termasuk sunah, tanpa ada keraguan sedikitpun didalamnya, sebab hal tersbut telah dilakukan oleh nabi saw danpara sahabat rhum, para tabiin, dan para imam, alim ulama mujtahidin pada abad ke III, dan juga oleh orang-orang yang mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mempelajari ilmu yang mereka khususkan..

Dan apabila kami memberi judul, misalnya; “Seorang ahli hadits menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi pelajarannya”. Apakah ada yang menetang judul ini?? Apakah ada yang menuduhnya bidah??

Jawabnya; hal tersebut justru sunah yang harus diikuti bahkan mempelajari hadits nabi saw adalah fardhu kifayah. Meskpiun hal tersebut dilakukan dengan waktu-waktu terbatas dan khusus..

Apabila kami menuliskan judulnya, “Seorang ahli tafsir menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mauizhah”. Apakah ada yang menentangnya?? Jawabannya, tidak ada, bahkan hal ini disukai oleh setiap orang, karena tafsir adalah cabang dari ilmu..

Demikianlah, karena alasan pengkhususan waktu tersebut adalah sesuai dengan kehidupan manusia, sebagaimana pendapat alim ulama rah..

Dapat dibayangkan, apabila ada seorang ulama berkata kepada masyarakat;
Ulama: ”Wahai manusia, aku akan mengajarkan ilmu tafsir, insyaAlloh dalam minggu-minggu ini”. Lalu orang-orang yang hadir bertanya; “Waktunya kapan ya ustadz, agar kami bisa menghadirinya?”. Kemudian ulama tadi menjawab, “ Tidak, kami tidak membatasi waktu tertentu, karena ini bidah. Namun datanglah kalian dalam minggu-minggu ini, dengan ijin Allah swt pelajaran dan ceramah akan dimulai.”

Kemudian mereka datang pada hari sabtu, namun syeikh yang mulia tidak datang. Mereka pun berkata di dalam hatinya, “Syaikh yang alim tidak datang”

Syaikh tidak menentukan waktu belajarnya (karena beliau anggap membatasi waktu tertentu adalah bidah). Dan sebaliknya ia datng pada hari yang mereka tidak datang. Misalnya hari Jumat, maka ia tentu tidak dapat menemukan mereka..

Syaikhpun berkata dalam hatinya, “Mereka itdak menyukai ilmu dan tidak menghendaki pelajaran”. Syaikh mencela masyarakatnya, dan masyarakatnya pun berbalik mencelanya. Kemudian syaikh berkata lagi, “kalau begitu datanglah lagi dalam minggu-minggu ini untuk mendengarkan pelajaran”. Lalu mereka bertanya, “Hari apa ya ustadz??”

Syaikh menjawab, “Kami tidak menentukan hari karena hal itu adalah bidah, tetapi kalian datang saja…”. Mereka meminta kepastian dan berkata” Jangan demikian, kami telah banyak kehilangan waktu, tentukanlah waktunya atau pelajaran tidak usah diadakan.”

Perbincangan itu tidak akan berakhir, kecuali jika syaikh bersedia menetukan waktu khusus untuk mereka, agar pelajaran bagi mereka dapat terlaksanakan.

Apakah dakwah terkeluar dan bukan dari salah satu cabang ilmu?? Dan apakah berlebih-lebihan , jika kami katakana bahwa dakwah adalah induk semua jenis ilmu syari?? Dari dakwahlah ilmu menjadi bercabang-cabang, dari dakwalah cabang-cabang ilmu dipelajari..

Dan kaum muslimin sejak masa nabi saw hingga sekarang rajin membuat kelompok yang mempelajari metode dakwah, teknik, dan tujuan-tujuannya. Inilah yang dipelajari oleh fakultas dakwah, universitas al azhar di kairo mesir, fakultas dakwah di madinah al munawarah, dan masih banyak di perguruan tinggi dunia islam lainnya..

Lalu sekarang menjadi aneh, jika judul dakwah secara khusus ditolak dan menerima yang lainnya??

Alloh berfirman, “Bahkan mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka penjesalannya.” (Yunus:39)

Apabila ditanya, apakah mengkhususkan waktu-waktu untuk mempelajari dakwah dan menyebarkannya kepada umat, sunah atau bidah?? InsyaAlloh akan dijawab tanpa keraguan didalamnya, Yaitu Sunnah. Bahkan dakwah itu sebagai kewajiban dan pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan dakwah nabi saw itu dilakukan oleh sahabat ra, sebagaimana disebutkan adanya judul dari shohih bukhrori..

Sesungguhnya para sahabat ra pun menentukan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan syariat. Dan dakwah tidak berbeda dengan judul-judul yang disebutkan, seperti ilmu fiqih, hadits, tafsir, mau’izhah, dan lain-lain. Sebagaimana pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan cabang-cabang ilmu tersebut adalah sunnah—bukan bidah–, maka demikian pula dakwah, karena semuanya memiliki satu tujuan umum, yaitu mempelajari ilmu dan menyebarkannya.

Imam bukhori rah menetapkan bahwa penetapan waktu ini adalah jaiz (boleh), karena tanpa mengadakan demikian, maka dapat mendatangkan kesulitan. Padahal menuntut ilmu hukumnya wajib, tidak boleh ditinggalkan.

Demikian pula dakwah, maka tidak ada cara keculai dengan menetukan dan mengkhususkan waktunya, yaitu pada hari yang dapat dihadiri oleh masyarakat, sehingga tidak menyulitkan mereka serta kehidapanya. Dan tujuannyapun dapat tercapai.

Imam al kasymiri rah dalam faidhil bari, syarah shohih bukhori hal 170, dalam menjelaskan judul hadits ini, berkata: “ Dia (imam bukhori) memaksudkan penentuan waktu seperti tidak disebut bidah.

Demi Alloh, demikianlah perasaan setiap orang yang khuruj untuk berdakwah bersama ahli dakwah dengan waktu-waktu yang telah ditentukan. Berbeda dengan dosa kesombongan yang merasuk di dalam hati. Ketenangan inilah yang selalu kami lihat terhadapa orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Alloh SWT. Untuk menggunakan setiap tenaganya untuk khuruj dan meluangkan waktunya untuk berkhidmat kepada agama Allah.

Namun tidak sedikit orang yang menentang, mencela dan mengkritik mereka dalam masalah waktu-waktu mereka yang digunakan siang dan malam. Mereka juga dengan seenaknya mengingkari hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban agama Alloh, dan dengan seenaknya menolak dengan kekuatan mereka, padahal dibelakangnya mereka memiliki lembaran-lembaran yang menghapus pahala amal mereka dan menyegel perkataaan mereka yang jujur dan hak, bukan yang palsu dan dusta. (Nazhrah ilmiah fi ahli tabligh wad dakwah:1/67-75)

Perkataan para ulama tabligh tentang penentuan hari

Penyusun kitab “kewajiban mengajak kepada kitab dan sunnah” berkata “ Aku bertanya kepada syaikh zainul abidin, “ Apa pendapat kalian tentang khuruj 4 bulan dan 40 hari dalam setiap tahun?? Dan apa dalilnya?? Beliau menjawab, “ Hal ini sekedar untuk (memudahkan pelaksanaan) tertib.”

Syaikh umar palanpuri di dalam penjelasannya disalah satu ijtima’ berkata, “ kami tidak menemukan didalam alquran dalil-dalil 4 bulan setahun dan juga jamaah jalan kaki. Bahkan yang kami temukan adalah Alloh telah membeli semua kehidupan dan harta kaum mukmin, dengan demikian, Alloh telah memerintahkan kami agar keluar (khuruj) setahun atau 4 bulan..Mengapa, yaitu agar kami membiasakan diri mengorbankan harta dan diri di jalan Alloh.

Kemudian syaikh berkata, “ Baik, siapa yang siap khuruj fi sabilillah 40 hari??” lalu ada seorang pemuda berdiri, dan berkata, “ ya syaikh kenapa hanya 40 hari??lalu syaikh menjawab, “Baik siapa yang siap 39 hari??” (sawanih syaikh Muhammad umar palanpuri: II/87).

Demikianlah pendapat jumhur ulama dan para ahli ushul fiqih, bahwa pembatasan dan pengkhususan waktu untuk kepentingan agama tidaklah bertentangan dengan syariat, sehingga tidak dapat dikatakan bidah.

Dan demikian pula ketetapan para ahli dakwah dan maksud penggunaan waktu-waktu tersebut, Kami memohon kepada Alloh agar melapangkan dada kami dan membangkitkan semangat kami, dan semoga syetan tidak menguasai kami atas syariat yang jelas untuk ikut andil dalam pembahasan ini…

InsyaAlloh kesalahpahaman ini tidak akan bertambah lebar sehingga tidak akan menghambat umat untuk bersungguh-sungguh dalam agama dan dakwah..amin yaa rabbal alamin…

(Sumber: Kupas tuntas jamaah tabligh: II/ 5-27)

Kemenangan Umat Islam Ditunggu-Tunggu, Tapi Amalannya Ditinggalkan… Bagaimana Bang ?

Dalam Kitab Albidayah, Ibnu Asakir ditulis kisah sebagai berikut:

Umar ra. telah melantik Atbah bin Ghazwan sebagai panglima perang pasukan Muslimin di dalam peperangan melawan Parsi. Pada ketika itu beliau telah memberikan perintah.

“Senantiasalah menjaga ketaqwaan sedapat-dapatnya. Berhati-hatilah menjalankan keadilan apabila memberi keputusan. Kerjakan sholat pada waktu yang ditentukan dan berzikirlah memuji Allah sebanyak-banyaknya dan selalu”.

Satu ketika terdapat seorang tawanan Romawi di dalam penjagaan orang-orang Islam. Terjadi satu keadaan dimana dia telah dapat meloloskan diri dan lari. Raja Heraklius bertanya kepadanya mengenai keadaan orang-orang Islam dengan mendalamnya supaya seluruh kehidupan mereka nampak jelas dihadapannya. tawanan ini juga melaporkan perkara yang sama dan menerangkan bahwa orang-orang itu adalah ahli ibadat diwaktu malam dan kesatria (da’i) disiang harinya. Orang-orang Islam itu juga tidak mengambil sesuatu walaupun daripada Dhimmi (orang-orang kafir yang dibawah lindungan mereka) tanpa membayar harganya dan apabila mereka berjumpa, mereka memberi dan menjawab salam. Heraklius menjawab dengan cepat dan tajam bahwasanya jikalau laporan itu benar dan tepat, maka mereka akan menjadi raja-raja bagi kerajaan Heraklius.

Heraklius mempunyai jumlah tentera yang sangat banyak sedangkan jumlah orang-orang Islam sangat terbatas. Amr bin al-’As ra. memberitahu Abu Bakar Siddiq ra. mengenai keadaan tersebut. Sebagai jawabannya Abu Bakar ra. menulis:

“Kamu orang-orang Islam tidak akan dapat dikalahkan karena jumlah yang kecil. Kamu pasti dapat dikalahkan walaupun mempunyai jumlah yang banyak melebihi jumlah musuh jikalau kamu terlibat didalam dosa-dosa”.

Al-Baihaqy mentakhrijkan dari jalan Al-Waqidy, dari Abu-Hurairah ra., dia berkata, “Aku ikut dalam perang Mu’tah. Ketika jarak antara kami dan orang-orang musyrik semakin dekat, kami bisa melihat jumlah pasukan yang amat banyak, membawa persenjataan lengkap, tameng, mengenakan pakaian sutra dan perhiasan emas.

Tsabit bin Arqam ra. berkata saat melihatku membelalakkan mata, “Wahai Abu Hurairah, sepertinya engkau sedang melihat pasukan yang besar.“

“Benar”, jawabku.

Dia berkata, “Engkau tidak bergabung bersama kami di Badr. Kami menang saat itu bukan karena jumlah kami yang banyak”.

(Al-Bidayah 4:244, Al-Ishabah 1:190)

Ahmad bin Marwan bin Maliky di dalam Al-Mujalasah, dari Abu Ishaq, dia berkata, “Tidak ada musuh yang bertahan lama jika berperang melawan para sahabat.

Ketika Heraklius tiba di Anthokia setelah pasukan Romawi dikalahkan pasukan Muslimin, dia bertanya, “Beritahukan kepadaku tentang orang-orang yang menjadi lawan kalian dalam peperangan. Bukankah mereka manusia seperti kalian?”

Mereka menjawab, “Ya”.

“Apakah kalian yang lebih banyak jumlahnya ataukah mereka?”

“Kamilah yang lebih banyak jumlahnya dimanapun kami saling berhadapan”.

“Lalu mengapa kalian bisa dikalahkan?”

Seseorang yang dianggap paling tua menjawab, “Karena mereka biasa shalat di malam hari, berpuasa di siang hari, menepati janji, menyuruh kepada kebajikan, mencegah dari kemungkaran dan saling berbuat adil di antara sesamanya. Sementara kami suka minum arak, berzina, melakukan hal-hal yang haram, melanggar janji, suka marah, berbuat semena-mena, menyuruh kepada kebencian, melarang hal-hal yang diridhai Allah dan berbuat kerusakan di bumi”.

Heraklius berkata, “Engkau membuatku percaya”.

b(Al-Bidayah 7:15, Ibnu Asakir 1:143)

Madrasah Eropa, Lilin itu Kini Menyala

Darul Uloom Al-Arabiyyah Al-Islamiyyah adalah madrasah pertama yang berdiri di negara Inggris. Terletak di sebuah puncak bukit di Holcombe Brook, Bury, Great Manchester, madrasah ini didirikan pada tahun 1973 oleh Maulana Yusuf Motala, seorang santri kesayangan Shaikhul Hadith Maulana Zakaria, penulis kitab best seller “Fadhail A’maal” yang menjadi bacaan wajib jamaah dakwah yang bergerak di seluruh dunia.

Tahun 1968, setelah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Mazahirul Ulum, Saharanpur, India, maulana muda yang tidak paham bahasa Inggris ini dikirim untuk mengemban tugas yang amat berat dan tak pernah terbayangkan waktu itu, yaitu mendirikan sebuah madrasah di Inggris, sebuah model pendidikan yang sering dipandang sebelah mata karena dianggap ketinggalan jaman dan diramalkan tak akan lama bisa bertahan dari gempuran model pendidikan modern ala barat. Maulana Zakaria sendiri, sang guru, menyebut tugas besar ini sebagai “menyalakan lilin Islam di tanah yang gelap”.

Madrasah ini disiapkan untuk mendidik ulama dan juru dakwah Islam yang berbicara dengan bahasa dan wawasan Eropa, ulama dengan pengetahuan Islam yang mendalam yang mampu merebut hati orang-orang dengan akhlak dan cara pandang Islami, serta ulama yang mampu mengenalkan Islam yang murni dan tidak terdistorsi dengan pendekatan yang lain.

Madrasah yang dirintis Maulana Yusuf Motala itu kini telah meluluskan ribuan alim dan hafidz yang menyebar ke berbagai penjuru dunia, mereka menjadi ujung tombak berbagai aktifitas dalam dakwah dan pendidikan Islam di berbagai negara.

Madrasah itu kini berkembang menjadi madrasah model dan telah beranakpinak melahirkan banyak madrasah di Eropa dan berbagai wilayah dunia lainnya. Madrasah-madrasah tersebut tetap menjadikan Darul Uloom Al-Arabiyyah Al-Islamiyyah sebagai induk dari madrasah-madrasah (ummul madaris) yang baru tersebut.

Masjid-masjid di Eropa lainnya kini juga diimami oleh para alim dan hafidz yang menghidmatkan hampir seluruh hidupnya untuk agama. Bacaan mereka begitu fasih dan elok, penguasaan dan kedalaman agama mereka tak diragukan lagi dan insyaallah juga tidak mencari keduniaan dan ketenaran dalam aktifitas agama mereka.

Lilin kecil itu kini telah menyala dan nyalanya insya allah akan semakin terang dari hari ke hari. Wallahu a’lam

Muhammadiyyah, NU & Jamaah Tabligh

Semasa belajar di Mekkah, KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyyah, bersahabat dengan Maulana Muhammad Ilyas, pendiri Jamaah Tabligh – gerakan dakwah mendunia yang berpusat di New Delhi India. Demikian ditulis oleh Zaim Uchrowi dalam bukunya Authorized Biography “Muhammad Amien Rais Memimpin dengan Ruhani Ruhani (cetakan ke III, Juni 2004 hal 160).

Di kota suci tersebut, KH Ahmad Dahlan diceritakan juga berteman dengan KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU (Nahdlatul Ulama). Kalau KH Ahmad Dahlan bersahabat dengan KH Hasyim Asy’ari, maka ada kemungkinan besar KH Hasyim Asy’ari juga kenal dan bersahabat dengan Maulana Muhammad Ilyas, karena mereka semua hidup dan pernah menimba ilmu di kota suci dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.

Dari foto/gambar KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari yang beredar di masyarakat, mereka berdua selalu digambarkan sebagai sosok berjenggot yang selalu mengenakan surban dan gamis, pakaian yang sekarang kayaknya asing dan jarang digunakan oleh para aktivis kedua gerakan tersebut, kecuali mungkin oleh sedikit kyai pesantren yang tinggal di kampung (mungkin dianggap tidak substansial?).

Sementara gambar/foto Maulana Ilyas sendiri, sejauh ini tidak ada yang diedarkan (beliau juga tidak menghendakinya). Tetapi, kalau kita dilihat dari para aktivis gerakan yang beliau perintis dan dari buku-buku yang ditulis tentang beliau, penampilan beliau sehari-hari saya kira juga tidak akan jauh berbeda dari kedua tokoh tersebut.

Dari nama gerakan yang dipakai oleh ketiga gerakan tersebut juga menunjukkan semangat yang sama untuk menghidupkan kembali agama sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Muhammadiyyah, secara harfiyah dapat diartikan sebagai pengikut Muhammad. NU (Nahdlatul Ulama) secara harfiah bermakna kebangkitan para ulama. Ulama sendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits, adalah pewaris para nabi dan penghulu para nabi adalah nabi Muhammad SAW.

Sedangkan nama Jamaah Tabligh tidak lah diberikan oleh Maulana Ilyas sendiri, nama ini diberikan oleh orang lain. Maulana Ilyas sendiri tidak memberikan sebuah nama pun untuk gerakan beliau, seandainya harus ada nama, maka beliau lebih suka memberi nama gerakan ini dengan nama “Harakatul Iman” (Gerakan Iman).

Kisah di atas adalah sekelumit contoh kecil mengenai hubungan dan persentuhan antar tokoh tiga gerakan Islam tersebut. Jika penelusuran dilakukan lebih mendalam, maka penulis yakin, antar tokoh-tokoh gerakan Islam bisa ditemukan persentuhan yang lebih luas lagi.

Gambaran sementara orang bahwa hubungan antar berbagai gerakan Islam adalah tidak harmonis, tidak bisa bekerja sama dan saling bertentangan sama lain adalah gambaran yang terlalu dibesar-besarkan. Para tokoh pendiri gerakan sendiri memberi teladan yang sangat baik bagaimana mereka harus bergaul dan saling menghormati satu dengan lainnya.

Sekarang ini kita hidup di jaman global dimana kita tidak mungkin hidup dalam sebuah enclave yang tertutup. Untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini kita harus berhubungan dengan orang lain, yang berasal dari negara, agama, bangsa dan bahasa yang berbeda. Maka untuk kepentingan menghidupkan kembali agama, kebutuhan untuk kerjasama satu dengan lainnya mesti lebih dibutuhkan lagi, tanpa kita harus menanggalkan identitas dan ciri khas kita masing-masing.

Dua buah contoh sederhana dalam hal ini mungkin bisa disebutkan disini. KH Hasyim Muzadi, ketua PB NU yang sering digambarkan sangat kritis terhadap gerakan Transnasional, entah dilakukan secara sadar atau tidak, dalam sebuah kolomnya di harian Kompas pada bulan Ramadhan tahun 2006, pernah mengutip pendapat dari sebuah kitab yang dijadikan pegangan oleh para aktivis Jamaah Tabligh di seluruh dunia, yaitu kitab Fadhilah Amal-nya Maulana Zakariyya Kandahlawy. Beliau mengutip dari buku itu dalam konteks pentingnya kita memanage waktu dalam kehidupan kita, terutama kaitannya dengan bulan Ramadhan.

Sementara itu di Yogyakarta, seorang cucu KH Ahmad Dahlan, Muhammad Iftironi, juga aktif di kegiatan Masjid Ittihad, Jalan Kaliurang Km 5,5, markaz Tabligh di Yogyakarta, beliau juga sering melakukan perjalanan dakwah keliling dari satu masjid ke masjid yang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, beliau juga lebih sering tampil dengan pakaian “kebesaran” seperti kakeknya, yaitu berbaju gamis dan bersurban. Pak Iftironi insya allah juga sedang belajar untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad (Muhammadiyah) sejati seperti dulu yang dilakukan oleh kakeknda tercinta.

Contoh-contoh kecil semacam itu saya kira cukup menyejukkan dan seharusnya bisa dikembangkan lebih luas lagi dalam kehidupan sehari-hari. Kalau ketiga pendiri gerakan tersebut bisa saling bersahabat dan berteman satu sama lain, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mencontohnya.

Tantangan bagi umat Islam untuk bangkit kembali sangat berat, baik dari internal maupun eksternal. Maka saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi kita untuk saling membesar-besarkan perbedaan, saling curiga, mencela dan saling menyebarkan fitnah satu sama lain. Marilah kita saling berfastabiqul khairat untuk mencari keridloaan Allah SWT. Wallahul mustaan

Kisah Orang Lama Mewat Saat Bayan Di Hadapan Seluruh Ulama India

Kisah ini terjadi pada ijtima’ Bhopal – India pada tahun 1940-an. Maulana Muhammad Ilyas Khandahlawi (Amir jamaah pada saat itu) telah memutuskan seorang (meiji) yang buat usaha dakwah dari mewat untuk bayan maghrib saat ijtima’ tersebut.
Seseorang yang telah ditunjuk tadi menjumpai kembali Maulana Ilyas dan memberitahu bahwa beliau tidak bersedia dengan alasan beliau adalah orang awam, sedangkan orang yang duduk di dalam majlis adalah ulama-ulama dari seluruh India. Maulana Ilyas berkata, “Ini pilihan Allah, kerjakan karena Allah..”.

Maka selepas sholat Maghrib, beliau sholat hajat dua rakaat meminta pada Allah agar diberi hidayah dan kalam untuk tunaikan takaza bayan ini. Setelah selesai sholat badan beliau menggigil dan berkeringat.

Setelah tiba waktun bayan, beliau duduk di kursi yang disediakan dan beliau menangis tidak tahu apa yang akan diucapkan dihadapan para ulama dari seluruh penjuru India tersebut.

Setelah memuji Allah dan bershalawat ke atas Rasul-Nya, beliau berkata, “Tuan-tuan, kita perhatikan keadaan di dalam sebuah keluarga.. seorang ibu menyuruh anak-anaknya yang terdiri dari kakak dan adik untuk mengangkat gelas yang berisi minuman untuk para tamu ke ruang tamu. Kakak dan adik ini mengangkatnya dan tanpa disengaja sang adik telah menjatuhkan gelas tersebut. Secara logika, ibu mesti memarahi adik tersebut, AKAN TETAPI, ibu memarahi kakaknya karena tidak mengajarkan dan memberi panduan kepada adiknya cara-cara untuk mengangkat gelas dengan selamat. Begitulah juga dengan Tuan-tuan, pada hari Akhirat kelak Allah Swt. akan mencari dahulu para ulama, kerana merekalah yang lebih berilmu dan berpengetahuan. Orang awam yang kurang pengetahuannya akan diadili kemudian.. dan Allah akan murka jika kita (para ulama) tidak menjalankan dakwah.”

Beliau juga berkata, “Tuan-tuan (para ulama), mengajar di tempat pengajian adalah suatu amanah, begitu juga dakwah, ia juga suatu amanah yang diwariskan dari Ambiyaa` AlaihimuShShollatu waSSalam. Jika kita orang yang lebih berpengetahuan tidak membuat dakwah dengan cara Nabi SAW., dari rumah ke rumah, pintu ke pintu, berjumpa setiap saudara kita… bagaimana orang awam akan buat usaha dakwah jika kita tidak mulai dahulu?
Dan bagaimana kita hendak mengajar jika kefahaman Quran dan Hadits kita kurang karena tidak buat dakwah seperti para Sahabat? Para Sahabat mudah memahami yang dikehendaki Quran dan Hadits asbab pengorbanan dan susah payah mereka untuk agama ini.. begitu juga dengan kita tuan-tuan.. Allah tidak akan mencari orang awam yang tidak buat dakwah dahulu dihari akhirat kelak, tetapi Allah mencari kita (ulama) dahulu tuan-tuan…

Pada saat itu semua ulama dari seluruh India yang duduk di dalam majlis menangis terisak-isak tanpa berhenti… kemudian beliau berkata, “Siapa diantara tuan-tuan (para ulama) yang bersedia untuk tunaikan amanah dakwah ini dengan keluar di jalan Allah berjumpa orang-orang awam untuk sebarkan agama ini?”. Maka hampir seluruh ulama yang duduk didalam majlis berniat dan memberi nama kepada team tasykil… dan selepas ijtima’ semua ulama tersebut telah bertebaran ke seluruh India untuk keluar berdakwah…

Bayan meiji tersebut ringkas, tetapi memberi makna yang mendalam dan menusuk kalbu hati para ulama yang duduk didalam majelis…

Semoga Allah beri kita peluang dan hidayah untuk kita ambil i’tibar untuk amalkan dan sampaikan..

Kisah ini diceritakan pada saya (Muhammad Effendi) oleh brother Muhammad Akhtar dari Rai Bareily – Uttar Pradesh – India saat di Meiji Mehrab waktu saya khuruj fisabilillah disana.

Sumber: http://ghostridermujahid.blogspot.com/2010/11/kisah-orang-lama-mewat-bayan-di-hadapan.html