Minggu, 31 Mei 2009

SEBUAH PANDANGAN ILMIAH TENTANG JAMAAH TABLIGH (Review)


Sumber: http://estethiques.blogspot.com/2006/12/sebuah-pandangan-ilmiah-tentang-jamaah.html

Judul asli : Nadzrah Ilmiyah fi Ahlit Tabligh wad Da’wah
Pengarang : Syeikh Ayman Abu Syadi
Penerbit : Maktabah Al-Majallad Al-Araby Cairo
Jumlah seri : 5 buku
Jumlah hal : seri I (128 h) seri II (128 h) seri III (270 h) seri IV (285 h) seri V (319 h)

B uku ini terdiri dari 5 seri dengan kwantitas halaman yang berlainan. Diikarang oleh Syeikh Ayman Abu Syadi. Beliau adalah alumni universitas Al-Azhar dengan memperoleh ijazah ‘aliyah (licence) dari fakultas Syariah Islamiyah, sebagaimana tertulis pada sampul bukunya. Beliau juga memiliki sanad (rantai ilmu) dalam bidang aqidah, hadits, ushul fiqh, dan fiqh, bahkan sudah diberi izin (ijazah) oleh gurunya untuk menyampaikan ilmu yang telah didapatkannya.

Kelima seri buku karya Syeikh Ayman Abu Syadi ini tampaknya patut menjadi buku bacaan para pegiat dakwah (lebih khusus : JT) agar tidak runtuh oleh banyaknya tuduhan-tuduhan dari kelompok-kelompok yang tidak menyukainya. Bahkan, perlu untuk dibaca juga bagi orang-orang yang menganggap Jamaah Tabligh (JT [sebagaimana orang-orang menyebutnya]) ini telah menyimpang dari ajaran Nabi SAW (bid’ah). Dan tidak mengurangi kelayakan bagi siapa saja yang ingin mengenal lebih jauh tentang JT itu sendiri.

Setiap seri dari kelima seri ini menjawab satu tuduhan (syubuhat) yang dilontarkan oleh kelompok-kelompok yang menyesatkannya, dijawab dengan dalil dari Quran, Sunnah, maupun perkataan ulama-ulama salaf dengan mengutipkannya dari referensi-referensi kitab klasik (turats).

Seri pertama membahas tentang penentuan nishab (tahdidul awqath) yang ada dalam aktivitas JT seperti 3 hari, 40 hari, 4 bulan, dll serta menjawab berbagai tuduhan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pada seri pertama ini sebelum masuk pada jawaban atas tuduhan, pengarang menjelaskan terlebih dahulu tentang :

1. pengertian bid’ah menurut berbagai pendapat ulama (Imam Az-Zarkasyi, Syaikhul Islam Ibnu Hajar Al-Asqalany, dll),

2. pengklasifikasiannya kedalam bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (Imam Syafi’i, Imam Syatiby, Al-’Allamah Al-Ainy, dll),

3. juga memaparkan pendapat-pendapat ulama lain yang membagi bid’ah menjadi 5 bagian; wajibah, mandubah, mubahah, mamnu’ah, makruhah (Imam Al-Qarafy, Imam Nawawy, Imam Al-’Izz bin Abdus Salam, dll).

Kemudian seri pertama ini ditutup dengan lampiran fatwa-fatwa dan pandangan para ulama tentang JT, diantaranya; Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Abu Bakr Al-Jazairy, Dr. Muhammad Bakr Ismail, Syeikh Muhammad Abu Zahrah, dll.

Seri kedua membahas tentang konsep jihad (mafhumul jihad), sebagai jawaban atas tuduhan bahwa JT mengingkari adanya jihad dan mendistorsikan makna jihad serta mengalih maknakan makna jihad ke dalam dakwah. Kemudian ditutup juga dengan fatwa dan pandangan beberapa ulama Islam (Syeikh Abul A’la Al-Mawdudi, dll)

Seri ketiga membahas tentang konsep loyalitas keislaman (al-wala’ wal bara’), sebagai jawaban atas tuduhan bahwa JT tidak memiliki loyalitas keislaman dan tidak memiliki ikatan keimanan yang teguh. Kemudian sebagaimana pada seri sebelumnya, ditutup dengan pandangan maupun fatwa ulama (Syeikh Abu Hasan Ali An-Nadwy, Prof. Dr. Wahidudin Khan, dll)

Seri keempat membahas tentang metode keberislaman Nabi SAW (manhaj nabawy), sebagai jawaban atas tuduhan bahwa JT tidak ingin menegakkan agama Islam di muka bumi dan tidak menginginkan masyarakat Islamy itu terbentuk. Lalu ditutup dengan pandangan dan fatwa para ulama (Syeikh Sa’duddin Sayyid Shalih, dll)

Seri kelima membahas tentang konsep mencegah kemunkaran (taghyirul munkar), sebagai jawaban atas tuduhan bahwa JT tidak mempedulikan adanya kemunkaran dan tidak memiliki anggapan bahwa menegah kemunkaran adalan bagian dari kewajiban seorang muslim. Lalu ditutup dengan fatwa dan pandangan para ulama (Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthy, dll)

Demikian review singkat dari buku ini. Sebenarnya banyak pembahasan-pembahasan yang menarik untuk disimak dari buku ini, mengingat hampir semua tuduhan dijawab dengan jawaban yang bereferensikan kitab islam klasik (turats) bahkan pengarang tak jarang menampilkan pembahasan salah satu tema kaedah ushul fiqh, dll, namun karena keterbatasan waktu, pereview hanya dapat memberi gambaran singkat saja. Oleh karena itu, tulisan ini lebih pantas disebut review, bukan resensi. Semoga bermanfaat.

1 komentar: